Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejati NTB Periksa Bupati Lotim terkait Izin Tambang Pasir Besi

Administrator • Selasa, 14 Februari 2023 | 08:32 WIB
HM Sukiman Azmy
HM Sukiman Azmy
MATARAM-Penyidik Kejati memeriksa Bupati Lombok Timur (Lotim) HM Sukiman Azmy, Senin (13/2). Saat yang sama, mereka juga memeriksa mantan Bupati Lotim HM Ali BD dan Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi.

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi izin tambang pasir besi di Lotim. Ketiganya diperiksa di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB mulai pukul 10.00 Wita.

Ali BD yang pertama selesai diperiksa. Mantan bupati Lotim itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.30 Wita didampingi penasihat hukumnya Basri Mulyani. Sementara Sukiman keluar sekitar pukul 15.00 Wita. Setengah jam kemudian Lalu Gita Ariadi.

Berdasarkan penelusuran Lombok Post, Kejati NTB mengusut kasus pemberian izin tambang di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lotim, tahun 2018-2021 ke PT AMG (inisial). Diduga PT AMG tidak mengantongi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Sebelumnya, PT AMG mengantongi izin pertambangan yang ditandatangani Bupati Sukiman Azmy tahun 2011. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi (fe) dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji kepada PT AMG. Luasan lahan yang diberikan 1.348 hektare.

PT AMG merupakan perusahaan asal Jakarta Utara, dengan pemilik saham berinisial SW nilai saham 250 lembar, PS dengan kepemilikan saham 1.250 lembar, JS 500 lembar saham, ES 250 lembar saham, dan YS 250 lembar saham.

Berdasarkan izin tersebut, PT AMG melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 15 tahun. Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan 5 Juli 2026 dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.

Penasihat Hukum Ali BD, Basri Mulyani menerangkan, kliennya hanya melanjutkan pemberian izin tambang dari Bupati Sukiman yang menjabat pada 2011 lalu. ”(Ali BD) Tidak pernah mengeluarkan izin saat menjabat bupati,” katanya.

Hanya saja Ali BD pernah mengeluarkan izin relokasi tambang atas permintaan PT AMG ke wilayah lain. Yakni ke Desa Korleko dan Suryawangi. ”Namun, saat relokasi dilakukan PT AMG tidak pernah melakukan penambangan di dua lokasi itu, karena didemo warga,” kata dia.

Karena tidak bisa melakukan penambangan di Korleko dan Suryawangi, PT AMG kembali ke Dedalpak. Penambangan di wilayah tersebut berdasarkan SK yang dikeluarkan Bupati Sukiman tahun 2011.

Tahun 2016 berlaku aturan baru. Pemerintah kabupaten tidak lagi berwenang memberikan izin penambangan. Pemberian izin menjadi wewenang pemerintah provinsi. ”Katanya sudah dicabut tahun 2018 atas dasar evaluasi Pemprov NTB. Tetapi kita belum lihat SK pencabutan izin penambangannya,” kata Basri.

Sementara itu, Sukiman Azmy yang dikonfirmasi usai pemeriksaan tidak memberikan keterangan apa pun terkait materi pemeriksaannya. Begitu juga saat dipertegas mengenai pemberian izin penambangan pasir besi ke PT AMG. ”Sudah cukup. Cukup,” kata Sukiman dari dalam mobilnya.

Bupati Lotim itu hanya membenarkan dirinya diperiksa penyidik. ”Lebih jelasnya tanya saja jaksa,” katanya sambil menutup kaca mobil.

Sekda NTB HL Gita Ariadi membenarkan dirinya dimintai keterangan terkait penambangan di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Lotim. Tetapi ia enggan berkomentar tentang materi pemeriksaannya. ”Ndek man (belum) ini,” katanya menggunakan bahasa Sasak dari dalam mobilnya.

Saat ditanya mengenai pencabutan izin PT AMG di Dusun Dedalpak tahun 2018, Gita juga tidak memberi penjelasan. ”Tunggu ini belum signifikan,” kata dia.

Kejati NTB mengusut kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023.

Sebelumnya, penyidik Kejati NTB sudah memeriksa pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.

Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan pemeriksaan tersebut. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan IUP pasir besi. ”Ya, tadi mereka diperiksa,” kata Efrien.

Menurut Efrien, para saksi ditanya seputar apa yang diketahui selaku pejabat dan mantan pejabat di daerah Lotim. ”Hanya dimintai keterangan saja. Karena, kasus ini sudah disidik bidang Pidsus Kejati NTB,” jelasnya.

Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan. Sebelumnya, beberapa pejabat di Dinas ESDM NTB dan perwakilan Kementerian ESDM di NTB. ”Tiga orang yang sudah diperiksa dari ESDM inisial ZA, HB, dan MN,” katanya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Kejati NTB #Sukiman #Bupati Lotim #Pasir Besi