Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Miliarder India Siap Bayar Denda Kasus Suap Rp 316 M

R
Penulis: Redaksi❯
Miliarder India Gautam Adani (X @gautam_adani)
Miliarder India Gautam Adani (X @gautam_adani)

Advertisement

LombokPost - Miliarder India Gautam Adani bersama keponakannya, Sagar Adani, sepakat membayar denda gabungan sebesar USD 18 juta atau sekitar Rp 316,19 miliar untuk menyelesaikan gugatan perdata dari U.S. Securities and Exchange Commission (SEC).

Penyelesaian tersebut terkait gugatan yang diajukan SEC pada 2024.

Regulator menuduh Gautam Adani membayar suap kepada pejabat India demi memperoleh proyek energi terbarukan dan menyesatkan investor Amerika Serikat terkait praktik anti-penyuapan saat menghimpun dana melalui obligasi.

"Dalam kesepakatan yang masih menunggu persetujuan pengadilan itu, Gautam Adani akan membayar denda sebesar USD 6 juta, sedangkan Sagar Adani dikenai denda USD 12 juta," ungkap kuasa hukum Gautam Adani dikutip dari Reuters, Jumat (15/5).

Meski demikian, perjanjian tersebut tidak mencakup pengakuan maupun penolakan atas tuduhan yang diajukan SEC.

Advertisement

Keduanya juga diwajibkan mematuhi aturan anti-penipuan di Amerika Serikat, termasuk larangan melakukan penipuan investor, manipulasi pasar, dan pelanggaran sekuritas di masa mendatang.

Kasus ini bermula ketika SEC menuding perusahaan energi milik Adani menghimpun dana sekitar USD 750 juta atau setara Rp 13,17 triliun, termasuk USD 175 juta atau Rp 3,07 triliun dari investor AS.

Dana itu disebut diperoleh dengan memberikan informasi yang dianggap menyesatkan terkait kepatuhan Adani Green Energy terhadap aturan anti-penyuapan.

Namun, Adani Group membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai klaim yang tidak berdasar. (din/gas/JPG/r3)

Advertisement
Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Menang Banding Sengketa Aset AMM, Pemkab Lobar Segera Lakukan Eksekusi, Pihak AMM Bersikeras Bersikeras Punya Dasar Tempati Lahan

Menang Banding Sengketa Aset AMM, Pemkab Lobar Segera Lakukan Eksekusi, Pihak AMM Bersikeras Bersikeras Punya Dasar Tempati Lahan

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menegaskan kemenangan dalam upaya penyelamatan aset daerah lahan STIE AMM Mataram.

Digugat Rp 6,7 Miliar Bupati LAZ Sebut AMM Menghayal

Digugat Rp 6,7 Miliar Bupati LAZ Sebut AMM Menghayal

Bupati LAZ menilai gugatan serta tuntutan pihak manajemen AMM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengada-ada.

Akademisi NTB Dukung Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol

Akademisi NTB Dukung Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol

Akademisi di NTB mendukung penuh gugatan ke MK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) menjadi dua periode.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer