Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejari Dompu Temukan Perbuatan Melawan Hukum Penggunaan Anggaran Dishub

Administrator • Jumat, 17 Februari 2023 | 08:24 WIB
Kajari Dompu Marlambson Carel Williams. (Dok/Lombok Post)
Kajari Dompu Marlambson Carel Williams. (Dok/Lombok Post)
MATARAM-Kejaksaan Negeri Dompu meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) ke penyidikan. “Ada PMH (perbuatan melawan hukum) yang kami temukan sehingga kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Kajari Dompu Marlambson Carel Williams.

Selanjutnya penyidik akan memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penggunaan anggaran. “Saksi-saksi segera kita panggil untuk melengkapi berkas penyidikan,” ujarnya.

Saat proses penyelidikan, Kadishub Dompu sudah dipanggil. Namun, itu baru sebatas klarifikasi. “Pasti saat proses penyidikan nanti akan dipanggil lagi,” kata dia.

Sebelumnya penggunaan anggaran di Dishub Dompu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan LHP BPK Tahun 2020 Nomor: 144.B/LHP/XIX. MTR/05/2021 tertanggal 7 Mei 2021.

Dari hasil pemeriksaan lembaga auditor tersebut, anggaran retribusi tersebut tidak disetorkan ke kas daerah Rp 116.461. 530. Anggaran tersebut dipinjam pakai untuk kepentingan pribadi kadis dan pegawai serta kepentingan kantor lainnya.

Carel mengatakan, pengusutan terhadap perkara ini tidak hanya dari adanya temuan BPK. Melainkan ada temuan lainnya. “Itu yang masih kami perdalam,” kata dia.

Sementara itu terkait potensi kerugian negara dalam perkara ini, dirinya masih enggan memberikan informasi lebih lanjut. “Kalau untuk potensi kerugian negara kami tidak bisa sampaikan, karena masih menunggu dari Inspektorat. Tetapi yang jelas kasusnya tetap berjalan,” terangnya.

Diketahui, kasus ini mulai ditelisik jaksa berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2019 dan tahun 2020 yang diduga bermasalah. Total anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp 700 juta lebih. Penggunaan anggaran ini juga menjadi temuan BPK NTB.

Sementara, pada tahun 2020 terdapat pengelolaan keuangan yang belum didukung pertanggungjawaban lengkap dan nilainya sekitar Rp 90 juta lebih. Anggaran ini seharusnya digunakan untuk membayar honor tenaga kontrak.

Selain itu, uang retribusi sekitar Rp 100 juta lebih tidak disetorkan ke kas daerah. Pendapatan daerah itu diduga dipakai bendahara pengeluaran Rp 60 juta serta kepala Dishub Rp 30 juta. (arl/r1) Editor : Administrator
#Korupsi #Kejari Dompu #Marlambson Carel Williams #Dishub Dompu