Peningkatan penanganan kasus ke penyidikan didasarkan temuan perbuatan melawan hukum (PMH). Itu didukung bukti dokumen yang sudah dikantongi sebelumnya. “Ada PMH-nya,” ujar Adung.
Saat proses penyelidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi. Tetapi sifatnya sebatas klarifikasi. “Ada enam orang saksi yang sudah diperiksa. Dari pihak rumah sakit dan rekanan,” bebernya.
Untuk menindaklanjuti proses penyidikan, jaksa mengagendakan pemanggilan saksi lainnya. “Ini baru penyidikan awal. Periksa saksi-saksi dulu,” kata Adung.
Penanganan kasus tersebut masih terus berjalan. Hanya saja untuk potensi kerugian negaranya, Adung masih enggan memberikan informasi. Alasannya masih tahap penyidikan awal. “Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut, karena untuk saat ini masih tahap penyidikan awal,” katanya.
Sebelumnya, kasus tersebut pernah dilaporkan ke Kejati NTB. Diduga dana BLUD yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa bermasalah.
Dana tersebut antara lain untuk pengadaan alkes DRX Ascend System yang nilainya mencapai Rp 1,49 miliar. Ada juga Mobile DR senilai Rp 1,04 miliar.
Mekanisme pengadaan dilakukan dengan penunjukan langsung. Diduga mekanisme itu berbenturan dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 16 Tahun 2015 tentang PBJ pada BLUD RSUD Sumbawa dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah.
Kemudian, ada juga penyimpangan anggaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam remunerasi pegawai.
Selain itu, diduga direktur RSUD Sumbawa yang mengelola dana BLUD tahun 2021 turut mendapatkan keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan jaspelkes. Hal itu mengacu pada Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor: 82 Tahun 2021 tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa.
Dalam Peraturan Direktur RSUD Sumbawa tersebut disebutkan besaran jaspelkes. Antara lain unsur pimpinan mendapat remunerasi dari jaspelkes dengan total 5 persen yang dibagi lagi menjadi 3 persen untuk kinerja direktur; 0,77 persen kinerja kabag TU; 0,73 persen kinerja kabid pelayanan; dan 0,5 persen kinerja kabid keperawatan.
Padahal, untuk pengaturan jaspelkes ini harus mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD yang berisi tentang Aturan Pembagian Remunerasi yang menggunakan peraturan kepala daerah, bukan peraturan direktur RSUD. (arl/r1) Editor : Administrator