Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hendak Antar Sabu, Bekas Napi Kasus Penggelapan Disergap Polisi

Administrator • Jumat, 3 Maret 2023 | 15:21 WIB
DIRINGKUS: Terduga pengedar sabu berinsial AH (menunduk) usai ditangkap di salah satu gang wilayah Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lobar, Rabu (1/3). (Harli/Lombok Post)
DIRINGKUS: Terduga pengedar sabu berinsial AH (menunduk) usai ditangkap di salah satu gang wilayah Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lobar, Rabu (1/3). (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Seorang pria berinisial AH disergap tim Satresnarkoba Polresta Mataram di sebuah gang di wilayah Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Pria 26 tahun yang pernah dipenjara karena kasus penggelapan itu diduga mengedarkan sabu.

“Pelaku kami tangkap saat dia hendak mengantarkan sabu,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (2/3).

Saat digeledah polisi menemukan tiga poket sabu di dalam tas yang dibawanya. Di dalamnya juga terdapat uang Rp 1 juta diduga hasil penjualan sabu.

“Berat bruto sabu itu 2,2 gram,” sebut Yogi.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah AH di Dusun Kebon Lauk, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lobar. ”Keluarganya sempat menghalangi. Tetapi setelah diberikan pemahaman, akhirnya bersedia dilakukan penggeledahan,” katanya.

Di rumahnya ditemukan beberapa alat untuk menggunakan sabu. Di antaranya, pipa kaca yang masih terdapat bekas padatan sabu dan bong sabu.

Selain itu, di dalam tas warna hitam milik AH ditemukan plastik klip bening untuk membungkus sabu, satu timbangan, sekop sabu, dan pipa kaca. ”Dengan adanya timbangan dan sekop itu kami duga dia sebagai pengedar,” kata perwira menengah satu melati ini.

Yogi menambahkan, AH pernah masuk penjara karena terjerat kasus penggelapan tahun 2021. Setelah keluar dari penjara, dia tak memiliki pekerjaan tetap. ”Dia mulai mengedarkan sabu sejak tahun lalu,” kata dia.

Atas perbuatannya, AH dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

”Kami masih melakukan pengembangan dari mana pelaku ini mendapatkan sabu,” tambahnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Polresta Mataram #Sabu #Sesela #Narkoba