Sebelumnya jaksa sudah melakukan serangkaian proses penyelidikan. Mulai dari penelaahan berkas barang bukti, meminta keterangan saksi, hingga dilakukan gelar perkara. “Ada kami temukan PMH,” ujarnya.
Namun, Bagus tidak merinci PMH yang muncul dalam kasus tersebut. Begitu juga potensi kerugian negaranya. “Ini masih penyidikan umum,” kata dia.
Pada proses penyidikan, jaksa akan memeriksa sejumlah saksi. Itu untuk melengkapi berkas penyidikan. “Nanti akan dipanggil saksi-saksi yang sudah diperiksa saat proses penyelidikan,” katanya.
Dari penelusuran koran ini, pada tahun 2020 BLUD RSUD KLU melakukan kontrak kerja sama jasa konsultan hukum dengan pengacara berinisial HA dan FS. Konrak kerjasama itu tertuang dalam surat perjanjian Nomor 6-84/74/RSUDKLU/I/2020.
Di beberapa pasal surat perjanjian itu, tercantum sejumlah layanan jasa konsultan hukum. Seperti mendampingi dalam perkara perdata, pidana, dan sengketa tata usaha negara. Ada juga pelayanan non litigasi yang diberikan berkaitan dengan penyelesaian hukum kesehatan dan hukum ketenagakerjaan.
Pada pasal 5 perjanjian itu disebutkan pihak rumah sakit harus membayar jasa advokasi Rp 12,5 juta per bulan. Perjanjian itu ditandatangani Direktur RSUD KLU saat itu dr SH (inisial, Red) dan dua pengacara berinisial HA dan FS.
Perjanjian tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Total temuan penggunaan anggaran yang tidak sesuai mencapai Rp 900 juta. (arl/r1) Editor : Administrator