Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tersangka Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Layangkan Praperadilan

Administrator • Kamis, 15 Juni 2023 | 00:53 WIB
DITAHAN: Para tersangka korupsi proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak naik ke dalam mobil tahanan jaksa untuk menjalani penahanan, Kamis (8/6). (Kejari Loteng for Lombok Post)
DITAHAN: Para tersangka korupsi proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak naik ke dalam mobil tahanan jaksa untuk menjalani penahanan, Kamis (8/6). (Kejari Loteng for Lombok Post)
MATARAM-Para tersangka korupsi proyek jalan menuju taman wisata alam (TWA) Gunung Tunak, Lombok Tengah (Loteng), melayangkan gugatan praperadilan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Praya, tersangka SM dan MNR sudah melayangkan permohonan praperadilan. Permohonannya terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Pya tanggal 12 Juni 2023.

Sementara tersangka FS rencananya akan memasukkan permohonan gugatan ke PN Praya pecan ini. ”Jumat ini saya akan masukkan gugatannya. Kalau yang dua tersangka lain sudah masuk permohonannya,” kata penasihat hukum tersangka FS, Gilang Hadi Pratama, Rabu (14/6).

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Masing-masing SM (inisial, Red) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan teknis berinisial MNR, dan rekanan berinisial FS.

Praperadilan dimohonkan karena menemukan kejanggalan. Di antaranya, mengenai persoalan administrasi penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

SPDP diterima tanggal 8 Juni 2023 dari Kejari Loteng. Sementara surat perintah (Sprint) penyidikannya terbit pertama tanggal 24 Mei 2022. ”Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, seharusnya begitu sprint keluar dibarengi dengan SPDP,” kata Gilang.

Berdasarkan putusan MK terhadap uji materil Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 itu maksimal tujuh hari SPDP sudah dikirim setelah sprint muncul. ”Ini jaraknya jauh sekali,” katanya heran.

Selain itu, Gilang mengaku SPDP yang diterima dari Kejari Loteng memiliki perbedaan. “SPDP pertama terkait tindak pidana korupsi, yang terakhir ini soal penyimpangan pada proyek jalan TWA Gunung Tunak,” bebernya.

Ketika kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, sprint dik-nya keluar. Dan tersangka wajib menerima SPDP-nya. Tetapi kliennya tidak menerima SPDP tersebut. Dia hanya pernah menerima surat panggilan sebagai saksi. ”Di situ kejanggalannya,” kritiknya.

Materi lain yang menjadi landasan mengajukan praperadilan mengenai kerugian negara yang mencapai Rp 400 juta. “Kita tidak tahu ya dasar perhitungan kerugian negara, sedangkan ahli dari Universitas Mataram mengatakan bahwa ada volume lebih di sana (proyek).  Artinya pihak PUPR harus membayar sekitar Rp 170 juta ke kontraktor (tersangka),” tandasnya.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/6) lalu. Sudah ditahan selama 20 hari pertama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram yang berlokasi di Kuripan, Lombok Barat.

Mereka dijerat pasal 2 dan pasal 3  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  tentangn Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diketahui, proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak  dibangun tahun 2017. Pembangunannya dilakukan melalui anggaran Dinas PUPR NTB Rp 3 miliar.

Namun, jalan tersebut ambrol. Sehingga, jaksa melakukan penyelidikan terhadap proyek yang dikerjakan PT Indomine Utama. Hasil penyelidikan ditemukan adanya kekuranga spesifikasi dan volume pekerjaan.

Atas kekurangan itulah memunculkan potensi kerugian negara. Sehingga, jaksa meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Untuk menjalankan proses audit, jaksa melibatkan dua ahli. Ahli konstruksi jalan dan ahli akuntan publik. Hasil perhitungan kerugian negaranya mencapai Rp 400 juta. (arl/r1) Editor : Administrator
#Kejari Loteng #praperadilan #Gunung Tunak #Tersangka