”Kami eksekusi dengan menyetorkan ke kas daerah Lombok Timur,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim Lalu Mohammad Rasyidi, Selasa (20/6).
Uang sebanyak Rp 6,7 miliar itu diambil dari kantor BNI Cabang Utama Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya uang yang disusun di atas dua meja kerja saat konferensi pers di kantor Kejari Lotim kemarin, nantinya disetorkan ke kas daerah Lotim. ”Nanti kita masukkan melalui Bank NTB Syariah,” kata dia.
Eksekusi uang pengganti kerugian negara tersebut dipimpin Kajari Lotim Efi Laila Kholis. Juga disaksikan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lotim dan pimpinan cabang Bank NTB Syariah. ”Kami sudah membuatkan berita acara pelaksanaan eksekusi. Berita acara itu ditandatangani masing-masing pihak,” ucapnya.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan inkrah atas perkara tersebut. Putusan inkrah-nya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1244 K/Pid.Sus/2023, tanggal 12 April 2023.
Dalam amar putusan dengan terdakwa Nugroho tersebut, hakim MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 September 2022.
Hakim kasasi menjatuhkan pidana penjara kepada Nugroho selama 3 tahun. Selain itu, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dibebankan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. “Kalau terdakwa sudah kami eksekusi,” kata Rasyidi.
Eksekusi penahanan terdakwa dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selong, Lotim.
Dalam putusan itu juga memerintahkan Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek di tahun 2016 tersebut untuk mencairkan jaminan uang muka proyek 20 persen atau senilai Rp 6,7 miliar. Uang tersebut harus diserahkan ke kas daerah Lotim.
Pada proyek tersebut, anggaran proyek tersebut mencapai Rp 35 miliar. Namun yang baru dicairkan hanya Rp 6,7 miliar.
Uang muka itu dicairkan ke PT Guna Karya Nusantara (GKN). Namun setelah uang dicairkan proyek tersebut tidak pernah dikerjakan. Sehingga jaksa menganggap kerugian negara dalam kasus tersebut total loss. (arl/r1) Editor : Administrator