“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sesarto Putera membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.
Selain itu, jaksa menuntut agar majelis hakim membebankan terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, serta membebankan uang pengganti kerugian negara.
Pada perkara tersebut kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan NTB sebesar Rp 690 juta. Terdakwa Raden Hendra dibebankan mengganti kerugian negara Rp 483 juta dan terdakwa Yuniarti Rp 207 juta.
”Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan maka harta bendanya akan disita untuk mengganti kerugian negara. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan,” ujarnya.
Jaksa menuntut kedua terdakwa berdasarkan dakwaan primer. Yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada uraian tuntutan, jaksa menyampaikan sejumlah fakta yang mengungkap kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa Raden Hendra yang berperan sebagai kepala Puskesmas Babakan terungkap melakukan pinjaman uang dari dana kapitasi. “Terhadap pinjaman terungkap bahwa terdakwa Raden Hendra belum melakukan pengembalian. Uang tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ucap Sesarto.
Selain itu, terdakwa Raden Hendra bersama terdakwa Yuniarti yang berperan sebagai bendahara melakukan pemotongan dalam proses pencairan dana kapitasi. (arl/r1) Editor : Administrator