”Kami tangkap 23 Juni lalu. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka juga,” kata Kapolresta Mataram Kombespol Mustofa, Kamis (27/7).
Dikatakan, para pelapor tertarik dengan program umrah yang ditawarkan NH melalui travelnya. Mereka pun menyetorkan uang muka sebagai tanda jadi pemberangkatan.
”Kalau di kami (Polresta Mataram) ada enam orang korban yang melapor. Jumlah uang mereka Rp 170 juta,” katanya.
Dugaan penipuan yang dilakukan NH diketahui saat para korban datang ke kantor PT Mahisa di kawasan Pajang, Mataram. Saat hendak melunasi biaya perjalanan umrah, ternyata kantornya sudah tutup. ”Korban sempat meminta uangnya dikembalikan. Namun tidak ada itikad baik dari tersangka,” katanya.
Mustofa juga mengaku mengenal tersangka NH saat masih bertugas di Surabaya, Jawa Timur. Dia pun sempat ditawarkan berangkat umrah melalui PT Mahisa. Tapi ditolak. “Nah, saat beberapa masyarakat yang menjadi korban di wilayah Mataram melapor, kami langsung menahannya,” tegasnya.
Penyidik Polresta Mataram sudah melengkapi berkas penyidikan tersangka penipuan perjalanan umrah tersebut. Kini sedang diteliti jaksa. “Tahap satu (penyerahan berkas hasil penyidikan ke jaksa peneliti) sudah kami lakukan. Tinggal menunggu hasil penelitian jaksa,” ujarnya.
Mantan kapolres Sumbawa Barat ini menjelaskan, laporan penipuan yang dilakukan NH bukan saja di Polresta Mataram. Ada juga di Polda NTB dan Polda Jawa Timur. ”Untuk di Polda NTB jumlah korbannya satu orang dengan kerugian Rp 60 juta. Kalau yang di Polda Jatim korbannya satu orang dan kerugiannya mencapai Rp 5,9 miliar,” beber Mustofa.
Proses penyidikan di Polda NTB dan Polda Jatim tersebut masih berjalan. Nantinya NH bisa tiga kali keluar masuk penjara. ”Karena ada tiga laporan terhadap dirinya. Setelah selesai menjalani dari berkas di Polresta Mataram nanti akan menjalani penyidikan dari berkas di Polda NTB dan Polda Jatim,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka pada penyidik, aksi penipuan yang dilakukannya berawal dari pemberian bonus dan hadiah umrah pada beberapa kegiatan. Akhirnya saat perhitungan ahir, tersangka tidak mampu memberangkatkan jamaah yang lain.
“Salah perhitungan, dalam artian katakanlah ada 10 orang, dalam hitungan dia cukup dengan Rp 100 juta, ternyata tidak cukup dengan 100 juta, harus lebih,” ucap dia.
Tersangka kemudian mengakalinya dengan uang setoran jamaah lainnya. Tetapi, itu tidak membuahkan hasil. “Pada ending-nya, dia tidak mampu nutup semuanya. Akhirnya rugi semua. Yang di Polda NTB pun tidak mampu menutup yang 60 juta. Yang di Polda Jawa Timur, dari Rp 5,9 miliar baru dikembalikan Rp 1,2 miliar. Begitu juga yang Rp 170 juta, tidak mampu ditutup,” bebernya.
Terkait kasus ini, Mustofa mengimbau masyarakat lebih hati-hati menggunakan jasa travel umrah. Jangan sampai tertipu. “Harus dipastikan apakah travel tersebut memang sah atau tidak. Apakah perusahaan itu survive untuk menyelenggarakan perjalanan umrah,” imbaunya. (arl/r1) Editor : Administrator