Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Simpulkan Kerugian Negara pada Penyaluran KUR BNI di Moyo Hulu Sumbawa Total Loss

Administrator • Sabtu, 29 Juli 2023 | 11:20 WIB
Indra Manthica
Indra Manthica
MATARAM-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menyimpulkan jumlah kerugian negara pada dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) BNI KCP Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, total loss.

”Potensi kerugian negaranya Rp 3,1 miliar,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen.

Menurutnya, nilai itu muncul dari pencairan KUR bagi para petani di tahap kedua yang disalurkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Karena kerugian negaranya total loss, jaksa tidak melibatkan auditor untuk melakukan perhitungan.

Atas dasar itu, penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan. Dasar hukum yang digunakan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Indra mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan nasabah yang merasa dirugikan atas penambahan jumlah pinjamannya. Padahal nasabah itu mengetahui nilai pinjamannya sedikit. “Tetapi yang tercatat hingga puluhan juta,” kata jaksa berpangkat satu melati sudut tiga emas ini.

Modusnya, meningkatkan nilai plafon pinjaman untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Hal itu diperkuat keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa. ”Beberapa nasabah sudah kami periksa. Juga dari pihak bank,” kata dia.

Ke depan beberapa saksi akan dipanggil lagi untuk memperkuat alat bukti. ”Kita perkuat alat bukti pendukung untuk memperkuat unsur pasal yang kami terapkan,” ujarnya.

Menurut Indra, proses pembuktian kasus ini tidak terlalu sulit. Dia berharap, penanganan kasus tersebut bisa tuntas tahun ini. (arl/r1) Editor : Administrator
#Moyo Hulu #KUR BNI #Korupsi #Sumbawa