Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dugaan Korupsi KUR BNI di Moyo Hulu Sumbawa: Diajukan Rp 50 Juta yang Diterima Petani Rp 5 Juta

Administrator • Senin, 31 Juli 2023 | 01:05 WIB
Indra Manthica
Indra Manthica
MATARAM-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa sudah memetakan calon tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR BNI di KCP Semamung, Kecamatan Moyo Hulu. “Sudah ada calon tersangkanya,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen.

Dana KUR disalurkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jumlahnya Rp 3,1 miliar untuk 59 petani di Kecamatan Moyo Hulu. Nama-nama petani yang mendapatkan dana KUR diusulkan oleh bendahara BUMDes. “Saat pengajuan KUR itu, pihak bendahara BUMDes mengajukan rata-rata Rp 50 juta per petani,” kata Indra.

Namun, yang sampai ke para petani tidak sejumlah uang yang diajukan. “Masing-masing petani hanya dapat Rp 5 juta,” ungkap Indra.

Sementara, Rp 45 juta diduga digunakan secara pribadi oleh orang-orang tertentu. Hal itu yang masih ditelusuri pihak kejaksaan. “Kami masih dalami. Yang pasti para petani mendapatkan Rp 5 juta dari pengajuan Rp 50 juta,” ujarnya.

Pencatutan nama-nama petani untuk pengajuan dana KUR tersebut terkuak setelah pihak bank menagih para petani. Ternyata di lapangan petani tidak menerima uang Rp 50 juta seperti yang diajukan. “Setelah ditelusuri, rekening para petani yang diajukan itu dibawa bendahara BUMDes,” kata dia.

Hal itu juga diperkuat keterangan saksi dari para petani yang menjadi kreditur. “Sudah kita periksa para penerima dana KUR itu,” tegasnya.

Indra mengatakan, untuk menghitung kerugian negara pada kasus tersebut, penyidik tidak menggandeng ahli auditor. Karena menurut jaksa kerugian negara dalam kasus tersebut total loss. ”Nilai yang Rp 3,1 miliar itu muncul dari pencairan tahap kedua,” terang Indra.

Atas dasar adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara, kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan. Dasar hukum yang digunakan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (arl/r1) Editor : Administrator
#Moyo Hulu #KUR BNI #Korupsi #Sumbawa