Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Atensi Kasus Bacaleg PDIP, Kompolnas Bersama LPSK dan Kementerian PPPA Lakukan Supervisi ke NTB

Administrator • Jumat, 11 Agustus 2023 | 11:07 WIB
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny J. Mamoto. Foto: Harli/Lombok Post
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny J. Mamoto. Foto: Harli/Lombok Post
MATARAM-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) turun ke Polda NTB. Mereka ingin memastikan penanganan kasus yang melibatkan oknum Bacaleg PDIP yang menjadi perhatian publik berjalan sesuai aturan.

”Kita ke NTB untuk melakukan supervisi dalam penanganan kasus, baik itu dugaan pelecehan seksual maupun penganiayaan yang terjadi di Lombok Barat,” kata Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny J. Mamoto, Kamis (10/8).

Hal itu dilakukan guna memastikan penanganan kasus tersebut sudah sesuai prosedur. Penanganannya juga sudah dilakukan secara profesional. ”Tugas kami untuk memastikan penanganan kasus sudah berjalan sesuai atau tidak,” tambah Benny.

Pihaknya sudah mendengarkan pemaparan penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Dimana, penanganan kasusnya tinggal beberapa langkah lagi selesai. ”Kami apresiasi kerja keras penyidik,” ujarnya.

Dikatakan, penanganan kasus tersebut menjadi perhatian publik. Masyarakat juga sudah menunggu hasil penanganannya. ”Kita harapkan perkara ini bisa segera digelar di pengadilan sehingga semua pihak bisa melihat dan mendengar secara terang benderang,” kata dia.

Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar mengatakan, yang paling penting saat ini adalah memastikan pemulihan psikologi korban kekerasan seksual. Apalagi yang menjadi korban adalah anak-anak. ”Hak-hak korban perlu dilindungi,” kata Livia.

Saksi memiliki peran penting dalam penanganan kasus. Terutama dalam mengungkap peristiwa yang terjadi. “Semua harus terungkap,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik sudah menjamin hak-hak korban. Semua bisa terlaksana dengan baik. ”Kami juga nanti akan bertemu dengan korban untuk berkoordinasi guna menjamin perlindungan terhadap korban,” kata dia.

Livia pun mengapresiasi upaya penyidik dalam melindungi hak korban. ”Kasus ini menjadi prioritas kami untuk memberikan perlindungan termasuk juga korban menerima restitusi,” ungkapnya.

Deputi Bidang Perlindungan Anak pada Kementerian P3A Nahar mengatakan, proses penangan kasus harus berjalan dan memberikan kepastian hukum. Apakah tuduhan itu benar atau tidak. ”Jika benar, siapa yang melakukan?” kata Nahar.

Khusus untuk penanganan kasus, menurutnya sudah berjalan sesuai prosedur. Prosesnya sudah dijalankan penyidik. ”Penanganan kasus seperti ini tidak harus buru-buru karena semua sisi harus didalami dengan pendekatan terintegrasi dan komprehensif,” ujarnya.

Bukan hanya melihat pada kasus kekerasan seksual. Ada juga kasus penganiayaan yang terjadi. ”Makanya kami mendorong agar kasus ini bisa terselesaikan. Prinsipnya kasus kekerasan seksual bagi pemerintah tidak ada toleransi. Sehingga harus diproses jika memang terbukti,” tegasnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#lpsk #kompolnas #Bacaleg PDIP