“Izinnya sudah mati. Dicabut sejak pertengahan 2022 lalu,” tegas Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Ristiawan, Jumat (11/8).
Kendati demikian, perusahaan yang berkantor di Jalan Transmigrasi, Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Mataram, itu tetap merekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Total ada 286 CPMI yang sudah direkrut. ”Dari seluruhnya itu, baru empat orang yang diberangkatkan,” ungkap Teddy.
Artinya masih ada 282 orang yang sudah direkrut belum diberangkatkan. Hal itu yang membuat para CPMI melakukan aksi protes. ”Sempat beberapa kali dilakukan mediasi dengan pemiliknya berinisial RY,” kata dia.
Pada saat mediasi, RY selaku direktur utama pada perusahaan tersebut berjanji akan menyelesaikan dan mengembalikan uang CPMI. Tetapi, sampai sekarang belum dikembalikan. “Dari laporan para korban ini kami melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Untuk mengusut kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk RY. ”Sudah kita minta keterangan pemiliknya,” bebernya.
Teddy menjelaskan, perusahaan tersebut memiliki 12 orang pekerja lapangan. Mereka bertugas mencari CPMI. Para korban dijanjikan bekerja di Taiwan. ”Sebagai pekerja pabrik,” kata dia.
Untuk bisa diberangkatkan, CPMI harus menyetor uang bervariasi. Mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 60 juta. ”Kalau dihitung total sekitar Rp 3 miliar-an,” sebut perwira menengah tiga melati ini.
Saat ini penyidik masih menelusuri ke mana saja uang itu mengalir. Apakah ada juga yang mengalir ke perusahaan yang berada di Jakarta. ”Masih kita telusuri dan dalami,” ujarnya.
Sampai saat ini, pihaknya belum menentukan apakah kasus tersebut bisa masuk dalam unsur TPPO atau tindak pidana penipuan dan penggelapan. “Untuk menentukan unsur itu harus berdasarkan pengumpulan bukti dari proses penyelidikan. Nanti saja kita lihat,” bebernya.
Penanganan kasus tersebut masih terus berjalan. Nantinya akan dilakukan koordinasi juga dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB. ”Tentu nanti kita libatkan ahli dari BP2MI,” pungkasnya. (arl/r1) Editor : Administrator