“Mereka kita tangkap di lokasi berbeda-beda,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat dalam konferensi di Mapolres Loteng, Senin (14/8).
Iwan menjelaskan, 15 laporan polisi tadi terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat) enam laporan, pencurian dengan kekerasan (curas) tiga laporan, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) enam laporan.
Dari laporan tersebut, polisi menangkap enam pelaku pemetik dan empat penadah dalam kasus curat. Sementara untuk kasus curas, polisi menangkap tiga pelaku pemetik. Sedangkan pada kasus curanmor, berhasil ditangkap tujuh pelaku pemetik dan tiga penadah.
“Pelaku curas dan curanmor dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Pelaku curas kena pasal 365 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Penadah kena pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” jelas mantan kapolres Dompu ini.
Pada kesempatan itu, Polres Loteng juga mengembalikan beberapa barang bukti hasil kejahatan yang berhasil disita kepada pemiliknya. Dari sebelas unit motor, hanya lima unit dikembalikan, mengingat sisanya masih dilakukan pengembangan.
“Kemudian, lima unit handphone android dan satu Iphone, satu tabung gas, dan satu tabung las juga dikembalikan,” katanya.
Iwan mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menambah pengamanan kendaraan pribadi. Mulai dari kunci stang, memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah terjadinya pencurian. “Dulu, kata Bang Napi ada niat ada kesempatan. Sekarang, ada niat, kesempatan, plus teknologi. Jadi kami imbau untuk tambah pengamanan kendaraan,” pesannya.
Kasatreskrim Polres Loteng AKP Hizkia Siagian menambahkan, mayoritas pelaku adalah pemain lama. Dari 23 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada satu tersangka kasus curanmor terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri. “Yang bersangkutan mencoba kabur dan melawan petugas,” kata Hizkia. (ewi/r10) Editor : Administrator