Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Tangkap 2 Warga Masbagik Lotim setelah Menerima Kiriman 1 Kilogram Sabu dari Aceh

Marthadi Zuk • Kamis, 7 September 2023 | 10:53 WIB
Sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika saat diperlihatkan ke media saat konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu (6/9).
Sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika saat diperlihatkan ke media saat konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu (6/9).

LombokPost-Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menangkap dua warga Masbagik, Lombok Timur, berinisial H, 46 tahun, dan WL, 32 tahun.

“Dua tersangka kami tangkap Sabtu (19/8) usai menerima sabu seberat 1 kilogram dari Aceh via jalur udara,” jelas Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi.

Deddy menjelaskan, barang haram tersebut lolos dari pemeriksaan petugas di bandara, hingga sampai di tangan penerimanya di Masbagik. Bahkan, sebagian sabu tersebut sudah diedarkan.

Sabu tersebut dibawa oleh penumpang pesawat yang belum diketahui identitasnya dari Aceh. Sabu tersebut tidak terdeteksi oleh petugas di bandara karena dibungkus rapi dengan aluminium foil dan dibalut pakaian di dalam bagasi.

Sabu itu diambil oleh H di luar Bandara Internasional Lombok, kemudian dibawa ke kediamannya di Lotim. Disinyalir H membeli sabu seberat 1 kilogram itu seharga Rp 630 juta.

Deddy menyebut, H mendapatkan keuntungan hingga Rp 170 juta dari pembelian 1 kilogram sabu tersebut. Dia pun sudah menjual 250 gram melalui rekannya berinisial WL di wilayah Lotim. Per poket dijual seharga Rp 1 juta.  

“Pelaku H ini menjanjikan upah kepada tersangka WL akan menebuskan mobil WL yang digadai,” kata Deddy.

Saat menggeledah rumah H, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTB menemukan sabu seberat 745,95 gram. Sabu tersebut di temukan dalam 17 bungkus plastik transparan di atas plafon rumah pelaku.

Awalnya H tidak mengakui sabu itu di berada di dalam rumahnya. “Benar saja sabu itu disembunyikan di atas plafon dibungkus tas warna merah,” beber Deddy.

Kabidhumas Polda NTB Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menambahkan dari 25 tersangka yang ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 777,945 gram sabu, pil jenis hexymer 459 butir, dan pil jenis trihexyphenidyl 400 butir.

Polisi juga menyita uang tunai Rp 14,7 juta, handphone berbagai merek 34 unit, serta motor dan mobil 1 unit.

Para pelaku menggunakan modus menjual narkotika dengan sistem ranjau dan online. Mereka bertransaksi pada tempat-tempat yang tersembunyi di wilayah NTB.

Para pelaku diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, kurungan seumur hidup, hingga hukuman mati. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#polda ntb #Masbagik #Narkoba 100 kilogram #sabu 1