LombokPost-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Lombok Barat (Lobar) Ketut Akbar Hery Achjar membenarkan terdakwa korupsi tambang pasir besi Po Suwandi menjadi tahanan.
“Ya, betul sudah menjadi tahanan kota. Terhitung mulai Jumat (15/9) pekan lalu,” katanya, Senin (18/9).
Dikatakan, status tahanan kota direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) itu merupakan keputusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Pihak lapas hanya menjalankan keputusan sesuai surat yang diterima. Mengacu pada surat yang diterima dari pengadilan, Po Suwandi keluar dari lapas Jumat sore pekan lalu.
“Bukan kewenangan kami yang menentukan statusnya menjadi tahanan kota atau tidak. Itu menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor yang kemudian dilaksanakan pihak Kejari Lombok Timur,” paparnya.
Penanganan Po Suwandi masih menjadi kewenangan Kejari Lotim karena kasus tambang pasir besi berlokasi di wilayah Lotim.
Namun, status tahanan kota mengacu pada wilayah hukum Pengadilan Tipikor Mataram. Sehingga Po Suwandi menjadi tahanan wilayah Kota Mataram dan tidak boleh keluar dari ibu kota Provinsi NTB ini.
Setelah menjadi tahanan kota, belum diketahui pasti Po Suwandi kini tinggal di mana. Apakah menyewa rumah, hotel, atau tinggal di rumah kerabatnya.
Namun yang jelas ia harus tinggal di wilayah Mataram dan wajib lapor. Ia juga harus mengikuti rangkaian persidangan perkara korupsi tambang pasir besi yang masih akan berlangsung beberapa waktu ke depan.
Disinyalir, pertimbangan penangguhan Po Suwandi menjadi tahanan kota atas kondisi kesehatannya. Data Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Po Suwandi yang kini sudah berusia 73 tahun memiliki riwayat penyakit jantung dengan pemasangan lima ring.
“Tapi sekali lagi bukan kami yang memutuskan (status tahanan kota). Kami hanya sifatnya melaksanakan sesuai surat yang masuk,” jelas Akbar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lotim M Isa Ansyori juga membenarkan Po Suwandi kini sudah menjadi tahanan kota.
“Kalau Po memang sudah dialihkan tahanannya oleh majelis hakim. Kami hanya melaksanakan saja,” ucapnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo menjelaskan majelis hakim membuat penetapan pengalihan penahanan rutan jadi tahanan kota guna memperlancar proses persidangan.
Keputusan ini diambil karena Po Suwandi tidak pernah hadir dalam persidangan, karena selama berada di dalam lapas kondisi kesehatannya terganggu.
“Sudah tiga kali sidang Po Suwandi tidak bisa hadir karena sakit,” jelasnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi