LombokPost-Saksi ahli bahasa dari Universitas Samawa Sumbawa Dr Juanda menyimpulkan ada tindakan pemerasan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Sumbawa.
“Saya datang mengungkap peristiwa berdasarkan tindak tutur yang berpotensi melawan hukum,” kata Juanda pada wartawan usai bersaksi di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (25/10).
Kesimpulan itu didapatkan dari analisa yang dilakukan terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi.
Hasil analisanya, ada bahasa mantan Direktur RSUD Sumbawa dr Dede Hasan Basri yang memberatkan para saksi untuk mengikuti perintahnya melakukan aksi tindak pidana pemerasan.
“Saya melihat dari sudut pandang tuturan bahasa. Dari BAP para saksi mengarah kepada mantan direktur terkait dengan pemerasan,” bebernya.
Ia menambahkan, semakin banyak bahasa yang dianalisis dari para saksi, secara ilmiah semakin banyak hal yang bisa diperoleh untuk menarik kesimpulan.
Menurutnya, kesimpulan ini kredibilitas kepercayaannya sangat tinggi.
“Ada enam BAP yang saya analisis,” akunya.
Selain ahli bahasa, dalam sidang kemarin juga dihadirkan beberapa saksi lainnya.
Para saksi menyampaikan, di masa kepemimpinan dr Dede Hasan Basri, RSUD Sumbawa menyisakan sejumlah utang pembayaran alkes kepada rekanan.
“Sampai saat ini ada utang RSUD Sumbawa mencapai Rp 70,2 miliar untuk tahun 2021 sampai 2022,” beber Direktur RSUD Sumbawa saat ini dr. Nieta Ariyani.
Perempuan yang menjabat sebagai direktur RSUD Sumbawa sejak Februari 2023 itu mengatakan, utang tersebut untuk pembayaran alkes hingga pembayaran jasa pelayanan para pegawai RSUD Sumbawa. (ton/r1)
Editor : Marthadi