LombokPost-Buronan terpidana kasus penggelapan pajak Mashud Yusuf ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Jumat (27/10).
Penangkapan dipimpin Kepala Seksi Intelijen Muhammad Harun di Dusun Prako, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
“Sebelum penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana tersebut, Tim Tabur terlebih dahulu melakukan pemetaan dan pelacakan keberadaannya,” kata Harun dalam konferensi pers di kantor Kejari Mataram.
Dari pelacakan tersebut, didapatkan informasi Mashud tinggal bersama istrinya di Dusun Prako.
Tim Tabur Kejari Mataram tiba di rumah terpidana sekitar pukul 08.45 Wita dan bertemu langsung ketika ia baru bangun tidur.
Tim langsung mengamankan Mashud tanpa perlawanan.
“Sekitar pukul 09.00 Wita Tim Tabur langsung membawa terpidana menuju kantor Kejaksaan Negeri Mataram dan tiba sekitar pukul 09.40 Wita untuk pelaksanaan eksekusi,” jelasnya.
Harun mengatakan, Mashud yang disinyalir menjadi bakal calon anggota dewan di wilayah Pulau Sumbawa ini telah divonis bersalah melakukan penggelapan pajak.
Mashud bersama rekannya Abdul Hamid pada Oktober 2010 sampai Desember 2013 di Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat, telah melakukan tindak pidana perpajakan.
Ia tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Sebagaimana dakwaan primer Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sesuai dengan Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa selaku pemilik UD. Ade Ate Sakiki Rara bergerak di bidang perdagangan eceran sembako, hasil perkebunan,” urai Harun.
Mashud bekerja sama dengan Abduh Hamid yang merupakan karyawan PT Indah Surya Cakratama, sebuah perusahaan jasa ekspedisi barang yang digunakan oleh PT Newmont Nusa Tenggara sejak tahun 2003.
Mereka menjadi suplier PT Newmont Nusa Tenggara yang saat itu mensyaratkan rekanan harus dari masyarakat lokal Sumbawa Barat untuk memajukan perekonomian di wilayah tersebut.
Dalam kerja sama tersebut, mereka melakukan pungutan terhadap PT Newmont Nusa Tenggara.
Tetapi tidak menyampaikan hasil pungutan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Januari 2008 sampai Desember 2013.
“Dia tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dalam masa pajak tersebut. Ini sesuai dengan data PKPM di Apportal Direktorat Jenderal Pajak,” papar Harun.
Hasil audit Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI nilai kerugian pada pendapatan negara sampai dengan November 2020 sebesar Rp 862 juta.
Terdakwa sudah melalui sejumlah rangkaian persidangan dan melakukan upaya hukum.
Putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 10 Mei 2021, ia divonis pidana penjara selama satu tahun 10 bulan serta denda Rp 1,7 miliar subsider kurungan selama enam bulan.
Terdakwa kemudian mengajukan banding.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB tanggal 1 Juli 2021 terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp 1,7 miliar subsider kurungan selama enam bulan.
“Kemudian putusan kasasi tanggal 4 Agustus 2022 menolak permohonan terdakwa,” kata Harun. (ton/r1)
Editor : Marthadi