Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejari Mataram Belum Buka Blokir Aset Hotel Santosa Senggigi

Marthadi Zuk • Sabtu, 4 November 2023 | 09:05 WIB

 

Kasi Datun Kejari Mataram Romula Hasinongan.
Kasi Datun Kejari Mataram Romula Hasinongan.

LombokPost-Permintaan Bank Bukopin agar blokir aset Hotel Santosa Senggigi dibuka, belum bisa dipenuhi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

“Belum (dibuka). Kami masih proses analisa minggu ini,” terang Kasi Datun Kejari Mataram Romula Hasinongan, Jumat (3/11).

Analisa itu untuk mengetahui dampaknya ketika blokir aset tersebut dibuka, sesuai SOP yang ada di kejaksaan.

“Kami akan lihat hasil ekspose. Kami usahakan akhir tahun ini bisa dibuka,” kata Romula.

Salah satu yang dipertimbangkan, ketika blokir dibuka namun utang pajak tidak dibayar.

Menyusul pembayaran cicilan kredit Hotel Sentosa di Bank Bukopin saat ini macet.

Setelah sertifikat lahan hotel seluas 6,7 hektare tersebut diagunkan senilai Rp 100 miliar.

Kejari Mataram memiliki kepentingan dalam persoalan ini karena mendapat surat kuasa khusus (SKK) dari Pemkab Lombok Barat.

SKK ini terkait penagihan tunggakan pajak Hotel Sentosa mencapai Rp 8,7 miliar terhitung sejak tahun 2014.

Pihak hotel sudah beberapa kali menyanggupi untuk segera membayar.

Mereka beralasan menunggu aset lahan hotel tersebut terjual terlebih dulu.

Namun diam-diam sertifikat lahan ini sudah diagunkan di Bank Bukopin pusat.

Ini yang kemudian membuat Kejari Mataram memblokir aset tersebut.

Untuk itu, Bank Bukopin meminta blokir bisa dibuka agar aset tersebut bisa dilelang.

“Hasil lelang nanti langsung digunakan untuk membayar utang pajak dan membayar agunan. Kalau ada sisa, itu nanti dikembalikan ke pemilik,” terang Romula.

Selain lelang, pihak bank juga bisa mengambil langkah cessie atau pemindahan piutang kreditur ke pihak lain dengan hak dan tanggung jawab yang disepakati bersama.

Perwakilan Bank Bukopin sudah mendatangi kantor Kejari Mataram Oktober lalu mengajukan permintaan pembukaan blokir.

Agar aset tersebut bisa segera dilelang sehingga tunggakan kredit pihak hotel di bank bisa segera dilunasi. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Senggigi #bank bukopin #blokir #Hotel Santosa #Kejari Mataram