Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diagunkan di Bank Sinarmas oleh PT Bliss, Sertifikat Lahan Lombok City Center Belum Kembali

Marthadi Zuk • Sabtu, 4 November 2023 | 11:50 WIB

 

Sertifikat lahan LCC yang ada di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada, Lobar, hingga kini masih diagunkan oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera di Bank Sinarmas.
Sertifikat lahan LCC yang ada di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada, Lobar, hingga kini masih diagunkan oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera di Bank Sinarmas.

LombokPost-Sertifikat lahan Lombok City Center (LCC) masih diagunkan oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) di bank.

“Sertifikatnya di PT Bliss. Sebagai jaminan pinjaman di bank,” sebut Kepala BPKAD Lombok Barat (Lobar) Fauzan Husniadi.

Fauzan menjelaskan, aset lahan milik Pemkab Lobar tersebut sudah menjadi milik PT Tripat.

“Sudah (jadi milik) PT Tripat,” terangnya.

Aset lahan yang berlokasi di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada, tersebut sebagai penyertaan modal yang diberikan Pemkab Lobar kepada PT Tripat. Luasnya 8,4 hektare.

Itu yang kemudian dikerjasamakan oleh PT Tripat dengan PT BPS beberapa tahun silam.

Namun sertifikat tersebut hingga saat ini belum kembali.

Hal tersebut dipertegas oleh Direktur Utama PT Tripat Eko Esti Santoso.

Pria yang baru menjabat tiga bulan sebagai dirut Tripat tersebut mengaku dirinya tidak mengetahui pasti keberadaan sertifikat lahan LCC yang dikerjasamakan perusahaannya dengan PT BPS.

“Saya sangat minim informasi mengenai masalah ini. Yang jelas, saya tidak menemukan dokumen itu (sertifikat) di sini,” paparnya.

Ia mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai persoalan ini.

Lantaran, ia tidak tahu apa pokok persoalan yang menjadi masalah di LCC.

Kasus aset LCC ini sebelumnya pernah maju sampai ke meja persidangan tahun 2020 berdasarkan hasil penyidikan Kejati NTB.

Dalam kasus tersebut ada dua pejabat dari PT Tripat terseret pidana.

Keduanya adalah mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak.

Untuk Azril, hakim menjatuhkan pidana hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan membebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 891 juta subsider dua tahun penjara.

Sedangkan, vonis untuk Abdurrazak empat tahun penjara dengan pidana denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Abdurrazak juga turut dibebankan membayar uang pengganti Rp 235 juta subsider satu tahun penjara.

Berdasarkan vonis pidana yang dijatuhkan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#bank sinarmas #sertifikat #Lombok City Center #PT Bliss #PT Tripat