LombokPost-PT Tripat Lombok Barat mempertimbangkan untuk menggugat PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) yang telah mengagunkan sertifikat lahan Lombok City Center (LCC) di Bank Sinarmas.
Pertimbangan itu berdasarkan saran dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan LCC.
“Kalau itu (gugatan) kami konsultasikan dulu dengan Pemda Lobar. Apa yang perlu disiapkan, dokumen apa yang dibutuhkan dan lainnya,” terang Direktur Utama PT Tripat Eko Esti Santoso, Rabu(8/11).
Eko mengaku belum tahu pasti persoalan LCC.
Itu karena ia baru menjabat beberapa bulan menjabat direktur utama PT Tripat.
Sementara persoalan LCC ini sudah mulai tejadi sejak beberapa tahun silam semenjak kerja sama antara PT Tripat dan PT BPS terjadi.
Hanya saja, terkait jabatannya, ia memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan aset daerah yang dijadikan sebagai penyertaan modal kepada PT Tripat.
Sesuai saran dari Kejati NTB, PT Tripat bisa melakukan gugatan perdata terhadap PT BPS. Sehingga KSO bisa dibatalkan.
“Kami pelajari dulu,” kata Eko, sapaannya.
Kondisi LCC kini masih sepi. Bangunan yang dikabarkan menelan anggaran sekitar Rp 100 miliar ini belum dimanfaatkan sama sekali.
Mulai dari basement, lantai satu, hingga lantai dua masih kosong.
Hanya ada beberapa satpam yang berjaga dan seorang karyawan di salah satu ruangan.
“Belum bisa beroperasi kembali. Kami dari perusahaan hanya ditugaskan untuk maintenance (pemeliharaan),” kata karyawan yang mengaku bernama Dita itu.
Dita menyampaikan saat ini pengelolaan LCC sudah tidak ditangani lagi oleh PT BPS, melainkan PT POSA (PT Bliss Properti Indonesia Tbk).
Ini adalah perusahaan pengembang pusat perbelanjaan yang masih berafiliasi dengan PT BPS.
“Pengelolanya sekarang PT POSA,” kata dia.
Hanya saja, Dita mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Terkait status LCC, ia menyarankan untuk mengonfirmasi ke kantor pusat.
Namun ia menjelaskan saat ini LCC masih bisa disewakan.
Misalnya untuk kegiatan berskala besar yang membutuhkan gedung ini untuk acara tertentu. (ton/r1)
Editor : Marthadi