Oknum Polisi Divonis 13 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Jaringan Pengedar Sabu

LombokPost - Mantan anggota Satreskrim Polres Bima, Alif Rizki Saputra (32), harus menerima kenyataan pahit. Dia divonis 13 tahun penjara karena terbukti terlibat jaringan pengedar sabu.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rifai, didampingi hakim anggota Angga Nugraha Agung dan Muhammad Arif Billah Lutffi di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Rabu (13/5).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Baca Juga: Oknum Guru Ponpes di Pujut Jadi Tersangka Sodomi, Polisi Kantongi Empat Korban
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan,” ujar Rifai dalam amar putusannya dikutip Lombok Post di SIPP PN Raba Bima.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Dalam persidangan terungkap, Alif terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 50 gram. Modusnya, dia menjadi perantara sekaligus penjual.
Awalnya, terdakwa dihubungi rekannya berinisial AL yang membutuhkan sabu untuk dijual kembali.
Menindaklanjuti permintaan itu, Alif kemudian menghubungi rekannya yang lain, AD, untuk menyediakan barang haram tersebut.
AD menyanggupi dan menyerahkan sabu sekitar 50 gram dengan sistem tempel seharga Rp 1,1 juta per gram.
Selanjutnya, Alif menjual kembali kepada AL dengan harga Rp 1,2 juta per gram. Dari transaksi itu, dia meraup keuntungan Rp 100 ribu per gram.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




