Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Oknum Polisi Divonis 13 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Jaringan Pengedar Sabu

R
Penulis: Redaksi❯
DIVONIS: Terdakwa Alif Rizki Saputra divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Raba Bima, beberapa hari lalu. (Dok/Lombok Post)
DIVONIS: Terdakwa Alif Rizki Saputra divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Raba Bima, beberapa hari lalu. (Dok/Lombok Post)

Advertisement

LombokPost - Mantan anggota Satreskrim Polres Bima, Alif Rizki Saputra (32), harus menerima kenyataan pahit. Dia divonis 13 tahun penjara karena terbukti terlibat jaringan pengedar sabu.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rifai, didampingi hakim anggota Angga Nugraha Agung dan Muhammad Arif Billah Lutffi di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Rabu (13/5).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan,” ujar Rifai dalam amar putusannya dikutip Lombok Post di SIPP PN Raba Bima.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement

Dalam persidangan terungkap, Alif terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 50 gram. Modusnya, dia menjadi perantara sekaligus penjual.

Awalnya, terdakwa dihubungi rekannya berinisial AL yang membutuhkan sabu untuk dijual kembali.

Menindaklanjuti permintaan itu, Alif kemudian menghubungi rekannya yang lain, AD, untuk menyediakan barang haram tersebut.

AD menyanggupi dan menyerahkan sabu sekitar 50 gram dengan sistem tempel seharga Rp 1,1 juta per gram.

Selanjutnya, Alif menjual kembali kepada AL dengan harga Rp 1,2 juta per gram. Dari transaksi itu, dia meraup keuntungan Rp 100 ribu per gram.

Advertisement
Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pencuri Motor Modus Kenalan di Medsos Diringkus Polisi, Korbannya Mahasiswi di Mataram

Pencuri Motor Modus Kenalan di Medsos Diringkus Polisi, Korbannya Mahasiswi di Mataram

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTB meringkus pelaku pencurian sepeda motor berinisial A dengan modus berkenalan di media sosial Facebook.

Istri Diduga Dijemput Paksa Keluarga, Warga Penimbung Lapor Polisi

Istri Diduga Dijemput Paksa Keluarga, Warga Penimbung Lapor Polisi

Prahara rumah tangga I Made Putra Arthawan, warga Desa Penimbung Lombok Barat dan istrinya inisial VN kini berujung kasus hukum.

Empat Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Praya Dicokok Polisi, Sita 32,34 Gram Sabu 

Empat Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Praya Dicokok Polisi, Sita 32,34 Gram Sabu 

Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Praya, Loteng

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer