Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tiga Mahasiswa Terduga Pelaku Penganiayaan di Konfercab PMII Mataram Akhirnya Ditangkap

Marthadi Zuk • Selasa, 21 November 2023 | 11:03 WIB

 

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
 

LombokPost-Tiga terduga pelaku penganiayaan dalam konferensi cabang (Konfercab) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mataram akhirnya ditangkap.

“Semuanya berstatus mahasiswa,” terang Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (20/11).

Ketiga mahasiswa itu masing-masing berinisial BMY alias Brian, RA alias Eqi, dan NP alias Uda.

Sebelumnya mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2023 lalu.

Ketiganya ditangkap berdasarkan pengakuan dua terduga pelaku penganiayaan yang sudah ditangkap sebelumnya. Masing-masing AS alias Cipto dan LHS alias Renggi.

Mereka menjadi tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap SR (inisial, Red) saat konfercab PMII Mataram di Hotel Crystal City Mataram pada Rabu, 27 September 2023.

“Jadi total tersangkanya lima orang,” sebut Yogi.

Satreskrim Polresta Mataram melakukan pengembangan setelah ada informasi dari dua orang yang jadi tersangka pada 1 Oktober lalu.

Yogi menerangkan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

Renggi dan Cipto diduga memukul korban SR. Sementara yang menusuk SR menggunakan senjata tajam adalah Brian.

Senjata tajam tersebut diduga didapatkan dari tersangka Eqi.

”Ini berdasarkan rekaman CCTV di Hotel Crystal City,” sebut Yogi.

Satreskrim Polresta Mataram juga sudah mengantongi hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

Berdasarkan hasil visum itu, terdapat luka akibat benda tumpul di dahi kanan serta luka gores di dada dan punggung SR.

Ada juga luka tusuk di bagian pelipis kiri dan pinggang.

“Korban sempat diopname selama dua minggu karena luka tusuk yang mengenai lambungnya. Kini kondisinya membaik,” beber Yogi.  

Untuk diketahui kasus dugaan penganiayaan terjadi saat sedang berlangsung pemilihan ketua umum PMII Mataram.

Pada pemilihan pertama yang berlangsung siang hari dimenangkan kelompok para terduga pelaku.

Namun, malam harinya panitia kembali mengadakan pemilihan ulang lantaran ada beberapa hal yang masih belum disepakati. Hasilnya pun berbeda. Yang menang adalah kelompok korban.

Yogi menjelaskan, sebelum insiden, terduga pelaku dan korban sempat saling chat via WhatsApp.

Melalui pesan tersebut, mereka saling menantang.

Akibatnya, keributan hingga insiden penganiayaan tidak terhindarkan.

Korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Kelima mahasiswa itu disangkakan Pasal 170 Ayat (1) dan atau Pasal (351) KUHP Jo Pasal 55 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Mahasiswa #Polresta Mataram #pmii #Mataram #Penganiayaan