Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gadai Motor Ibu buat Judi dan Narkoba, Yayan Ditangkap Polisi

Marthadi Zuk • Rabu, 22 November 2023 | 11:35 WIB

 

ILUSTRASI
ILUSTRASI
 

LombokPost-Kecanduan judi online dan narkoba membuat lelaki berinisial MH alias Yayan, menempuh segala cara untuk memenuhi hasratnya.

Pria 30 tahun asal Dasan Agung, Mataram, ini pun dibekuk Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan dalam keluarga.

“Yayan diduga menggadai sepeda motor milik korban sekaligus ibu kandungnya atas nama Tuni Tasrini,” jelas Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/327/XI/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 17 November 2023.

Yogi menjelaskan, awalnya Yayan meminjam motor ibunya.

Tanpa keraguan, sang ibu memberikan kunci sepeda motor tersebut.

Namun motor tersebut tak pernah dikembalikan hingga beberapa hari.

Sang ibu pun menghubungi anaknya itu meminta motornya dikembalikan.

“Tapi pelaku menyampaikan bahwa motor tersebut sudah digadai seharga Rp 1 juta,” beber Yogi.

Perempuan 50 tahun tersebut akhirnya terpaksa melaporkan anaknya ke Polresta Mataram.

Lantaran, aksi Yayan meminjam kemudian menjual atau menggadai barang milik ibunya bukan kali ini saja.

Yayan sebelumnya pernah menjual perabotan rumah milik ibunya.

Khusus untuk sepeda motor ini, Tuni yang berprofesi ibu rumah tangga  mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

Setelah menerima laporan korban, Tim Puma Polresta Mataram langsung bergerak menangkap Yayan di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan.

Polisi selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna  putih ke Mapolresta Mataram.

“Yang bersangkutan ini adalah residvis, pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan,” beber Yogi.

Setelah ditelusuri, pelaku nekat kembali melakukan aksi yang sama karena sudah kecanduan judi onlie slot dan narkoba.

“Kecanduan dua-duanya (judi online dan narkoba),” kata Yogi.

Pihak keluarga berharap dengan langkah penegakan hukum yang dilakukan Polresta Mataram bisa memberikan efek jera bagi Yayan. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Polresta Mataram #Judi Online #penggelapan #Narkoba