LombokPost-Kasus dugaan persekusi dan penyebaran video bermuatan asusila masih didalami penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur (Lotim).
Dalam waktu dekat, mereka mengagendakan pemeriksaan saksi ahli.
“Kami rencananya meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kominfo,” terang Kasihumas Polres Lotim Iptu Nikolas Oesman, Minggu (3/12).
Ketika ditanya saksi ahli tersebut dari Dinas Kominfo Lotim atau Provinsi NTB, Nikolas belum bisa memastikan.
“Nanti saya konfirmasi lagi. Kemungkinan minggu-minggu ini kami datangkan saksi ahlinya,” kata dia.
Saksi ahli ini nantinya akan memberi keterangan seputar video dugaan persekusi tersebut.
Untuk mengidentifikasi apakah penyebaran video berdurasi 6 menit 10 detik itu masuk ke ranah Undang-undang ITE atau tidak.
“Membantu mendektesi siapa pembuat dan penyebar,” imbuhnya.
Sejauh ini, sudah 11 orang saksi yang diperiksa sebagai saksi.
Hanya saja terduga pelaku penyebar video di media sosial disinyalir berada di luar negeri.
“Informasi yang kami dapatkan, perempuan yang penyebar videonya ini berada di luar negeri jadi TKI,” kata Oesman.
Sehingga pihak yang bisa diminta keterangan saat ini adalah para pelaku persekusi serta perekam video yang mengambil rekaman bagian sensitif sepasang remaja yang diduga melakukan tindakan asusila.
Terpisah, pemerhati anak dari Universitas Mataram Joko Jumadi meminta Polres Lotim memberi atensi serius terhadap persoalan ini.
Mengingat korban persekusi dan penyebaran video ini adalah anak-anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah.
“Akibat menyebarnya video ini, mental anak yang semula sudah pulih kembali terganggu. Pelaku harus segera ditangkap,” desak Joko.
Berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lotim, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada anak yang menjadi korban.
Selain dijerat Undang-undang ITE, para pelaku juga berpotensi terjerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ton/r1)
Editor : Marthadi