Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pelaksana Proyek Pengadaan Alat Metrologi Disperindag Dompu Dihukum 14 Bulan Penjara

Marthadi Zuk • Rabu, 6 Desember 2023 | 17:38 WIB

 

Yanrik (kiri) bersama Iskandar (berpeci), menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (5/12).
Yanrik (kiri) bersama Iskandar (berpeci), menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (5/12).

LombokPost-Dua terdakwa korupsi pengadaan alat metrologi di Disperindag Dompu Yanrik dan Iskandar telah divonis di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (5/12).

“Menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Yanrik satu tahun dua bulan (14 bulan, Red) penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa.

Terdakwa Yanrik sebagai pelaksana proyek pengadaan alat metrologi lengkap dengan sarana dan prasarana lainnya juga dibebankan membayar sisa pengganti kerugian negara sebesar Rp 135 juta.

Itu karena sebelumnya dia telah melakukan pengembalian kerugian negara dari jumlah 398 juta sesuai hasil audit Inspektorat.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar satu bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, hakim memerintahkan penuntut umum menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi uang pengganti.

“Jika harta benda terdakwa tidak juga mencukupi, maka terdakwa wajib menjalani kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Somanasa.

Majelis hakim menetapkan pidana pokok tersebut dengan menyatakan perbuatan pidana terdakwa yang turut serta melakukan korupsi hingga menimbulkan kerugian keuangan negara terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim dalam uraian putusan melihat upaya terdakwa memulihkan kerugian keuangan negara sebagai itikad baik sehingga masuk pertimbangan dalam menjatuhkan pidana.

Sementara untuk pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Iskandar, majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 5 bulan (17 bulan) penjara.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iskandar dengan hukuman 1 tahun dan 5 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Somanasa.

Majelis hakim menetapkan pidana demikian dengan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagai PPTK telah terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kerugian keuangan negara yang muncul, majelis hakim menyatakan sependapat dengan hasil audit Inspektorat NTB sebesar Rp 398 juta.

Namun, dalam perkara terdakwa Iskandar, majelis hakim tidak menemukan fakta di persidangan yang menyatakan bahwa terdakwa Iskandar menerima atau mengambil keuntungan dari adanya kerugian keuangan negara tersebut.

“Karena tidak ada fakta yang mengungkap terdakwa menerima keuntungan dari perkara ini sehingga majelis hakim tidak perlu membebankan terdakwa uang pengganti kerugian keuangan negara,” terang Somanasa.

Dalam pengadaan alat metrologi lengkap dengan sarana dan prasarana lainnya pada tahun anggaran 2018 ini terdakwa sebagai PPTK tidak cermat dalam menjalankan tugas. Sehingga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, kedua terdakwa bersama penuntut umum belum menyatakan sikap.

Majelis hakim memberikan batas waktu hingga 7 hari sejak putusan dibacakan. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Metrologi #Korupsi #Dompu #Disperindag