LombokPost-Mantan Direktur RSUD Sumbawa dr Dede Hasan Basri dituntut hukuman tujuh tahun penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zulkarnaen membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (6/12).
dr Dede terjerat perkara dugaan korupsi dan gratifikasi proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Sumbawa tahun 2022.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Indra menyebut hal yang memberatkan, terdakwa tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam persidangan.
Kemudian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara yang meringankan, Dede sebelumnya tidak pernah menjalani proses hukum.
Kuasa hukum dr. Dede, Surahman usai persidangan mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa.
Terkait itu, pihaknya akan mengambil langkah pembelaan terhadap kasus ini.
“Terhadap tuntutan tersebut, kami selaku penasihat hukum terdakwa siap melakukan pembelaan dengan membuktikan dan membedah fakta yang terungkap dalam persidangan seyogyanya klien kami tidak terbukti sebagaimana tuntutan yang dibacakan,” ujarnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi