LombokPost-Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial JS (inisial, Red) alias Jon, 25 tahun, berhasil ditangkap polisi.
Pria asal Lombok Tengah ini diringkus Tim Puma Polresta Mataram, Sabtu (9/12) pukul 02.00 Wita.
“Terduga pelaku merupakan pelaku pencurian sepeda motor di dua lokasi,” terang Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Salah satu korbannya adalah Lalu Taufik Wahyudi, 21 tahun, warga Lombok Timur.
Ia kehilangan motornya di Jalan Kertanegara 2, Tanjung Karang, Kecamatan Sekrabela, Kota Mataram.
Korban lainnya Kurnia Musyakina Putri, 23 tahun, warga Sumbawa Barat. Motornya dicuri di Jalan Linggar Jati, Taman Sari, Ampenan.
Setelah identitasnya diketahui, Jon ditetapkan sebagai buronan oleh Polresta Mataram berdasarkan Surat DPO Nomor DPO/04/II/Res.1.24/2023/Reskrim.
Yogi menjelaskan, terduga pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci stang saat suasana sepi.
Kadang ia juga mengincar korban yang lalai memarkir motornya.
“Pelaku dan barang bukti diamankan tim di Desa Mujur, Lombok Tengah,” jelas Yogi.
Tim Puma Polresta Mataram telah membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut.
Jon dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (ton/r1)
Editor : Marthadi