Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bupati Sumbawa Barat Musyafirin Masuk Daftar Saksi Sidang Korupsi Perusda

Marthadi Zuk • Jumat, 22 Desember 2023 | 12:40 WIB

 

Mantan Bendahara Perusda Sumbawa Barat Syaifullah Muhadli bersaksi di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (20/12).
Mantan Bendahara Perusda Sumbawa Barat Syaifullah Muhadli bersaksi di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (20/12).

LombokPost-Bupati Sumbawa Barat HW Musyafirin masuk daftar saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi perusda Sumbawa Barat.

“Iya (bupati Sumbawa Barat masuk daftar saksi, Red),” kata Kasi Intel Kejari Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah saat dikonfirmasi.

Musyafirin menjadi saksi bersama 20 orang lainnya.

Ditanya kapan Musyafirin akan dihadirkan di persidangan, Rasyid mengaku belum tahu pasti.

“Nanti tergantung atau sesuai alur persidangan,” jawabnya.

Pada perkara ini, dua orang didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Perusda KSB, periode tahun anggaran 2016 sampai 2021.

Mereka adalah Sadiksyah, mantan plt direktur perusda Sumbawa Barat tahun 2011-2019 dan Engkus Koeswoyo, pemilik CV Putra Andalan Marine (PAM).

Sebelumnya, pada sidang Rabu (20/12), JPU menghadirkan dua saksi.

Yakni mantan manajer umum Perusda Sumbawa Barat Toni Marga dan mantan bendahara Syaifullah Muhadli.

Sementara beberapa saksi lainnya yang sudah masuk daftar antara lain Muhammad Saihu, Wandi, M Taufik Dirgawijaya, Amir Sarifudin, Mars Anugerainsyah, Sri Ayu Idayani, H Amry Rakhman, Nurdin Rahman, dan Ahmad Yani. Kemudian ada juga nama M Rizal selaku direktur Perusda Sumbawa Barat saat ini, Suhadi, M Nasir, Lalu Firman Sukmajaya, Burhanuddin, Eli Hermawati, Mawadda, serta Tenri Eja.

Ketua majelis hakim yang memimpin sidang perkara ini Jarot Widiatmono meminta agar JPU mendatangkan beberapa saksi secara bersamaan.

Agar proses persidangan bisa berjalan efektif dan efisien. Ia pun menandai penasihat hukum terdakwa.

Dimana para penasihat hukum juga turut menyetujui saran dari majelis hakim. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Perusda #Korupsi #Sumbawa Barat #Musyafirin