LombokPost-Dua tersangka korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (21/12).
Kedua tersangka berinisial MM dan UWH, merupakan mantan bendahara pengeluaran pada Dishub Dompu tahun 2017 sampai 2020.
“Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita di kantor Kejari Dompu Jalan Soekarno Hatta,” terang Kasi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo kepada Lombok Post.
Pelimpahan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dilakukan penyidik Kejari Dompu dan diterima oleh JPU Joni Eko Waluyo di ruang pemeriksaan.
Saat pelimpahan kedua tersangka didampingi oleh masing-masing penasihat hukumnya yakni Indra Mauludin, M Yusuf, dan Ginanjar Wisnu Kawirian.
MM dan UWH diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Dompu tanggal 8 Desember lalu.
Kedua tersangka selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Mereka berdua terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa Dishub Dompu tahun 2017 sampai 2020.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/N.2.15/Fd.1/12/2023 tanggal 8 Desember 2023. Kemudian penetapan tersangka kedua Nomor: TAP-05/N.2.15/Fd.1/12/2023 tanggal 8 Desember 2023.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam kasus ini, kedua tersangka berperan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,28 miliar,” jelas Joni.
Usai pelimpahan tahap II, kedua tersangka langsung diberangkatan melalui Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima menuju Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Mereka dikawal oleh satu orang JPU dan satu orang pengawal tahanan Kejari Dompu.
“Kami juga didampingi pengawalan oleh dua personel Polres Dompu,” katanya. (ton/r1)
Editor : Marthadi