LombokPost-Mantan Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin yang terjerat kasus tambang pasir besi diyakini bebas dari dakwaan penyuapan.
Keyakinan itu muncul dari penasihat hukumnya Umayyah, setelah mendengar keterangan saksi ahli dari jaksa, terkait alat bukti.
“Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli dari kejaksaan menjelaskan bahwa bukti yang tidak asli tidak bisa jadi alat bukti dalam tindak pidana,” kata Umayyah.
Sementara, kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti salinan surat keteterangan yang dianggap sebagai izin pengapalan pasir besi.
Surat keterangan tersebut disinyalir ditandatangani Zainal Abidin selaku kepala Dinas ESDM NTB untuk diberikan kepada Rinus Adam Wakum, kepala cabang PT AMG untuk melakukan pengapalan pasir besi.
“Tapi surat keterangan yang digunakan jaksa jadi alat bukti adalah salinan,” terang advokat senior ini.
Ditambah, keterangan saksi Trisman, mantan bawahan Zainal Abidin di Dinas ESDM NTB, menurut Umayyah tidak jelas.
Selama lima kali pemeriksaan, keterangan Trisman selalu berubah.
“Dia bilang suratnya ditandatangani di rumahnya, kadang dibilang di kantornya. Keterangan saksi tidak bersesuaian,” ucapnya.
Sementara terkait keterangan Rinus Adam Wakum yang mengaku pernah memberikan uang Rp 5 juta di atas meja Zainal Abidin, Umayyah menegaskan uang itu tidak diambil.
Karena kliennya juga tidak pernah meminta uang kepada pihak mana pun untuk memuluskan perizinan.
“Jadi dakwan Pasal 11 dan 12 (Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi) saya yakin tidak terbukti. Karena klien kami tidak menerima suap,” ucapnya.
Dijelaskan dalam pasal 11 dan 12 jika setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam kasus korupsi tambang pasir besi ini, Zainal Abidin didakwa dengan empat pasal, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. (ton/r1)
Editor : Marthadi