LombokPost-Kepala Sub Unit Laboratorium Jurusan Analis Kesehatan Poltekkes Kemenkes Mataram Erna Kristinawati mengatakan pengadaan alat penunjang belajar mengajar (APBM) tahun 2016, tidak sesuai spesifikasi yang diusulkan.
Itu disampaikan saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (4/1).
“Memang ada beberapa yang beda merek. Misalnya mikroskop binokuler, tapi setahu saya semua itu bisa digunakan, kecuali COD Reactor yang empat unit,” katanya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram senilai Rp 19 miliar menjerat dua terdakwa, yakni Awan Dramawan dan Zainal Fikri.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, empat unit COD Reactor itu disalurkan ke lima laboratorium di bawah jurusan analis kesehatan.
Soal penyebab barang tersebut tidak digunakan, Erna mengaku tidak mengetahuinya.
Ia mengaku baru mengetahui alat itu tidak bisa digunakan saat kasus ini dalam proses penyidikan.
“Saya tidak tahu kenapa (tidak bisa digunakan), karena bukan kapasitas saya yang menjawab,” ujarnya.
Namun, dia mengaku sempat bertanya kepada pengurus laboratorium yang menerima barang. Alasan tidak digunakan karena ada komponen yang tidak lengkap.
Sepengetahuannya, alat ini lazim digunakan untuk pengujian air limbah.
Apakah air limbah itu bisa digunakan atau tidak. Alat pengujian air limbah ini masuk salah satu item barang pengadaan APBM yang berasal dari Kementerian Kesehatan RI.
Hasil audit BPKP NTB, empat unit COD Reactor tersebut masuk salah satu item penyumbang kerugian negara yang terhitung dari total pembelian Rp 230 juta.
Secara keseluruhan, hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB mencapai Rp 3,2 miliar. Angka kerugian ini muncul dari persoalan beberapa barang yang tidak digunakan karena tidak sesuai merek dan spesifikasi.
Mulai dari empat COD Reaktor merek Lovibond senilai Rp 230 juta, empat unit moisturemeter merek Extech senilai Rp 31 juta, empat PH Meter merek Lovibond senilai Rp 91 juta, serta dua unit Phantom Pertolongan Persalinan merek Gaumard yang harganya mencapai Rp 3,2 miliar.
Karena harga masing-masing alat Phantom Pertolongan Persalinan ini Rp 1,6 miliar.
Jumlah totalnya Rp 3,5 miliar lebih. Namun dikurangi PPN 10 persen yang dibayarkan ke kas negara sebesar Rp 324 juta.
Sehingga didapati total kerugian negara dari proyek ini sebesar Rp 3,2 miliar.
Diketahui, kasus ini menyeret mantan Direktur Poltekkes Kemenkes Mataram Awan Dramawan selaku KPA dan mantan Kajur Keperawatan Zainal Fikri selaku PPK.
Mereka didakwa menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar. (ton/r1)
Editor : Marthadi