LombokPost-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis dr Dede Hasan Basri hukuman tujuh tahun penjara.
Mantan direktur RSUD Sumbawa itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa dr. Dede Hasan Basri dengan pidana tujuh tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono membacakan amar putusan, Rabu (10/1).
Selain kurungan tujuh tahun penjara, terdakwa Dede dijatuhi denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 1,47 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk dibayarkan ke kas daerah.
“Jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk mengganti uang tersebut, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” kata majelis hakim.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana jaksa juga menuntut kurungan tujuh tahun penjara.
Hanya saja jaksa yang saat itu diwakili Indra Zulkarnaen tidak menuntut terdakwa membayar uang pengganti.
Dede dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Terkait putusan ini, penasihat hukum terdakwa dr Dede Hasan Basri, Surahman mengatakan pihaknya akan konsultasi dengan kliennya. Apakah akan melakukan banding atau tidak.
“Kami gunakan waktu untuk pikir-pikir dulu,” katanya usai sidang.
Sementara JPU Indah Kusuma Darafaulika mengatakan putusan sudah sesuai harapan jaksa.
“Pada perkara dr Dede Hasan Basri sudah sesuai dengan harapan,” katanya. (ton/r1)
Editor : Marthadi