Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terbukti Rusak Handphone Bendahara Desa, Kades Jagaraga Lombok Barat Divonis Enam Bulan Penjara

Marthadi Zuk • Selasa, 16 Januari 2024 | 14:50 WIB

 

Kepala Desa Jagaraga M Hasyim usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (15/1).
Kepala Desa Jagaraga M Hasyim usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (15/1).
LombokPost-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis Kepala Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, M Hasyim hukuman enam bulan penjara.

Dalam sidang Senin (15/1), majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih menyatakan sang kades terbukti merusak barang milik bendahara desa Murniati.

Namun, dalam amar putusan tidak dibacakan jika Hasyim harus ditahan.

Alhamdulillah kami berterima kasih dengan putusan yang dibacakan majelis hakim. Untuk sementara tidak ada penahanan meski putusannya enam bulan penjara,” kata kuasa hukum M Hasyim, Rohadi Wijaya dan Adhar kepada wartawan usai sidang, Senin (15/1).

Ia menjelaskan putusan kurungan setengah tahun penjara masih bisa berubah.

Karena majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Apakah nanti akan dilakukan upaya banding atau tidak.

“Dalam amar putusannya tidak ada perintah eksekusi. Yang jelas klien kami hari ini tidak ditahan,”  timpal Adhar.

Sementara itu, pihak keluarga korban Murniati yakni Herman merasa heran dengan putusan hakim. Lantaran kades Jagaraga yang jelas-jelas dinyatakan bersalah justru tidak ditahan.

“Tadi saat persidangan di dalam tidak terdengar suara apa pun (saat majelis hakim membacakan putusan). Ini aneh, hakim model apa seperti ini?” tanya dia.

Terkait itu, dia berencana bersurat ke Komisi Yudisial. Karena dalam putusan sudah dijelaskan kades dinyatakan terbukti bersalah.

“Ada video (divideokan) sidang tetapi kok tidak ada suara. Aneh ini. Hakim pakai masker dan tidak ada suara,” sesal Herman.

Ia menjelaskan, apa yang dilakukan kades Jagaraga adalah pidana umum.

Menurutnya ini sama dengan persoalan di Dusun Pengawisan, Sekotong, terkait perusakan pagar seng. Persoalan itu membuat dua warga ditahan.

“Ini terbukti perusakan handphone kok tidak ditahan. Ada apa?” katanya heran.

Sementara anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara ini Lalu Moh. Sandi Iramaya menyampaikan, pada proses penyidikan dan persidangan, terdakwa tidak ditahan.

“Akan dijalani (pidana penjara) ketika putusan berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Diketahui, dalam perkara ini, Kades Jagaraga M Hasyim dilaporkan mantan desa Murniati.

Lantaran ia pernah berjanji akan menikahi Murniati jika bercerai dengan suaminya.

Dalam suatu kesempatan, Murniati ingin mendapatkan kepastian dari sang kades terkait janjinya.

Ia kemudian mengancam akan melaporkan persoalan mereka berdua ke bupati serta ke AKAD (Asosiasi kepala desa).

Murniati mengatakan dirinya akan menyertakan bukti chat, foto, serta video pribadi mereka yang tersimpan di handphone-nya.

Hal itu membuat kades emosi dan langsung membanting handphone milik Murniati.

Akibat perbuatan kades, Murniati mengalami kerugian Rp 3 juta.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara satu tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 406 ayat (1) KUHP.

Namun putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Lombok Barat #Handphone #Jagaraga #pn mataram #Perusakan #Vonis #Kuripan