“Kami memang memerlukan ada saksi ahli dari LKPP,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama kepada wartawan, Selasa (23/1).
Keterangan dari LKPP dibutuhkan untuk memastikan apakah pengadaan masker tahun 2020-2021 tersebut sesuai dengan regulasi atau tidak.
Termasuk kebijakan penentuan standar harga. Apakah sudah tepat atau belum.
“Regulasinya itu nanti yang akan disampaikan pihak LKPP,” jelas Yogi.
Keterangan LKPP akan disandingkan dengan keterangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPKP).
Pihak BPKP akan memberikan hasil audit terkait jumlah kerugian negara. Sementara LKPP terkait regulasinya.
Penanganan kasus pengadaan masker ini memang terbilang alot.
Mengingat penyidik harus memeriksa ratusan saksi dari kalangan pelaku UMKM hingga pejabat Pemprov NTB.
Meski demikian, penanganan kasus ini bukan tanpa progres. Karena semua tahapan sudah dijalani oleh penyidik.
Diketahui, pengadaan masker itu dilakukan oleh Pemprov NTB melalui Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020 lalu saat pandemi Covid-19 berlangsung.
Total anggaran yang dikeluarkan Rp 12,3 miliar.
Dalam pengadaan masker ini, muncul dugaan adanya mark up harga, pengadaan masker yang tidak sesuai spesifikasi, hingga pengadaan masker fiktif.
Kasus ini naik penyidikan sejak September 2023. (ton/r1)
Editor : Marthadi