Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejari Mataram Tangani Tiga Kasus Tipilu: Ada dari Lobar, Mataram, dan KLU

Marthadi Zuk • Senin, 12 Februari 2024 | 10:44 WIB

Kasi Intelijen Kejari Mataram M Harun Al Rasyid.
Kasi Intelijen Kejari Mataram M Harun Al Rasyid.
LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menangani tiga perkara tindak pidana pemilu (Tipilu).

Perkara itu berasal dari tiga daerah, yaitu Lombok Barat, Kota Mataram, dan Kabupaten Lombok Utara (KLU).

“Kalau yang Lombok Barat tersangkanya kades, kemudian di Mataram tersangkanya caleg, dan satu lagi terbaru dari KLU tersangkanya dari pihak yang membagikan speaker wireless,” jelas Kasi Intelijen Kejari Mataram M Harun Al Rasyid.

Kasus Tipilu di Lombok Barat dengan terdakwa Kades Langko Mawardi, persidangannya sudah selesai.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan terdakwa Mawardi bersalah mengampanyekan istrinya di media sosial.

Ia  melanggar Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan.

“Majelis hakim memberikan mereka kesempatan banding. Kalau mereka banding, kami juga membuat memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi NTB,” terang Harun.

Kemudian untuk kasus Tipilu di Kota Mataram, terdakwa adalah salah satu caleg DPRD Kota Mataram atas nama Ni Komang Puspita.

Caleg Partai Perindo Dapil Cakranegara ini didakwa Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia dilaporkan atas dugaan kampanye dengan sengaja menjanjikan dan membagikan sembako kepada sejumlah warga.

Terdakwa Ni Komang Puspita pun sudah mulai mengikuti proses persidangan.

Baca Juga: Aksi PTPS Cantik di Lotim yang Viral, Rela Panjat Kelapa 6 Meter Demi Tertibkan APK

Ia akan menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (12/2).

Untuk kasus yang ketiga di Lombok Utara, tersangka kasus Tipilu adalah FA (inisial, Red), penanggung jawab atau tim kampanye salah satu caleg DPRD Provinsi NTB Dapil Lombok Barat-Lombok Utara.

Saat melakukan kampanye, FA melakukan pembagian kalender, stiker, hingga pengeras suara wireless kepada peserta kampanye.

Hal ini dinilai melanggar aturan Pemilu.

“Ancaman hukuman untuk tersangka FA asal Lombok Utara ini pasalnya sama dengan caleg Perindo yakni Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Rasyid. (ton/r1)

 

Editor : Marthadi
#Tipilu #Kejari #Lobar #Sidang #KLU #Mataram #Perkara