Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Selidiki Dugaan Penyelewengan DBHCHT di Dinas Perdagangan Kota Mataram, Kejari Mataram Periksa 50 Saksi

Marthadi Zuk • Selasa, 13 Februari 2024 | 12:17 WIB

 

Kejari Mataram sedang  menyelidiki dugaan penyelewengan DBHCHT di Dinas Perdagangan Kota Mataram.
Kejari Mataram sedang menyelidiki dugaan penyelewengan DBHCHT di Dinas Perdagangan Kota Mataram.
LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sedang menyelidiki dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Dinas Perdagangan Kota Mataram.

Puluhan saksi sudah dimintai keterangan oleh penyelidik Kejari Mataram.

“Masih penyelidikan. Indikasinya penyelewengan penggunaan DBHCHT. Anggarannya sekitar Rp 6,2 miliar,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram M Harun Al Rasyid.

Saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan.

Terkait ekspose dan peningkatan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan, kata Harun tergantung hasil penyelidikan.

“Yang jelas sudah dilakukan pemeriksaan saksi dari Dinas Perdagangan dan penerima. Yang diperiksa sekitar 50 orang,” katanya.

Indikasi penyelewengan DBHCHT di Dinas Perdagangan Kota Mataram yang terjadi pada tahun anggaran 2022.

Saat itu, Pemkot Mataram menerima DBHCHT Rp 50 miliar.

Dana tersebut disalurkan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satunya Dinas Perdagangan yang menerima Rp 6,2 miliar.

Tahun 2023, Pemkot Mataram kembali mendapatkan DBHCHT Rp 53 miliar.

Dana itu didistribusukan ke Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, Dinas Koperasi dan UMKM, Satpol PP, serta RSUD Kota Mataram.

“Untuk tahun 2024 alokasi DBHCHT sesuai SK Gubernur 976-697/2022 (untuk Pemkot Mataram) sebesar 62,7 miliar,” kata Kepala Bappeda Kota Mataram M Ramayoga. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Kejari #DBHCHT #Mataram #Dinas Perdagangan #penyelewengan