“Sudah ada konfirmasi dari Ditlantas Polda Kalteng (Kalimantan Tengah) terkait informasi yang dimaksud,” kata Dirlantas Polda NTB Kombespol Romadhoni Sutardjo, Kamis (29/2).
Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan, razia akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Informasi tersebut disertai dengan gambar Ditlantas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Informasi itu juga menyebutkan, berdasarkan data Ditlantas dari semua polda di Indonesia, ada ratusan ribu mobil dan motor yang belum bayar pajak, masih menggunakan pelat lama.
Sehingga kendaraan yang telat membayar pajak tiga tahun atau lebih akan langsung diangkut petugas.
Tak hanya itu, pemilik kendaraan akan dikenakan biaya derek serta bayar parkir Rp 400 ribu per hari. Informasi ini telah menyebar luas dan diteruskan berkali-kali di grup WhatsApp.
“Yang benar itu Operasi Keselamatan dilaksanakan tanggal 4 sampai 17 Maret,” jelas Romadhoni.
Meski informasi yang beredar sudah dikonfirmasi merupakan hoaks, namun sebagian masyarakat sudah terlanjur percaya.
Hal tersebut terlihat ketika ada operasi gabungan di Jalan TGH Lopan, perbatasan Kota Mataram dengan Lombok Barat, di Dasan Cermen, Kamis (29/2).
Antrean panjang terjadi di jalur ini akibat kendaraan mendadak berhenti dan putar balik karena takut terjaring razia. Hal ini membuat arus lalu lintas sempat tersendat.
“Kalau itu operasi gabungan. Bukan seperti yang beredar,” jelas Kasubdit Regident Ditlantas Polda NTB AKBP Wawan Andi kepada Lombok Post.
Ia menambahkan, saat ini, tidak ada operasi atau razia yang dilakukan Ditlantas Polda NTB maupun Ditlantas Polda di seluruh Indonesia, seperti informasi hoaks yang beredar.
Wawan mengatakan, Operasi Keselamatan tanggal 4-17 Maret nanti menitikberatkan pada beberapa hal.
Antara lain penindakan diberikan terhadap pengendara yang menggunakan handphone, pengendara di bawah umur, pengendara yang terpengaruh alkohol, bonceng tiga untuk pengendara sepeda motor, melawan arus lalu lintas, hingga berkendara melebihi batas kecepatan.
Kemudian penindakan juga dilakukan terhadap pengguna knalpot tidak sesuai standar, melebihi muatan, penggunaan lampu strobo yang tidak standar, hingga penggunaan pelat khusus palsu. (ton/r1)
Editor : Marthadi