Mereka mengambil paksa sepeda listrik yang diduga disewakan kepada wisatawan.
“Mereka datang anarkis ke tempat saya dan mengambil scooter kami. Semua scooter yang diambil adalah pemakaian pribadi,” ujar Markiani, salah satu pemilik sepeda listrik di Gili Trawangan, Sabtu (2/3).
Ia menuturkan, sekitar pukul 11.00 Wita Sabtu (2/3), sejumlah orang yang diduga kusir cidomo di Gili Trawangan, mendatangi sejumlah rumah warga.
Mereka mengambil paksa sepeda listrik dan dibawa ke kantor Koperasi Janur Indah Cidomo.
Alasannya, sepeda listrik dilarang disewakan karena merugikan para pengusaha cidomo dan rental sepeda setempat.
“Yang diambil di rumah semua pemakaian pribadi. Saya memang menyewakan tetapi sudah diambil oleh mereka di jalan ada tiga unit, saat sedang dipakai tamu,” tuturnya.
Larangan penggunaan sepeda listrik di Gili Trawangan karena sudah ada kendaraan transportasi cidomo dan sepeda kayuh.
Hanya saja, menurut Marki beberapa wisatawan kerap mengeluhkan biaya transportasi cidomo yang cukup mahal mencapai Rp 100 ribu, meski dengan jarak yang tidak terlalu jauh.
Ini yang kemudian membuat wisatawan lebih memilih menggunakan sepeda listrik dan sepeda kayuh.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Lombok Utara (Lotara) Iptu Ghufron Subeki mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Sesuai laporan seperti itu,” kata Ghufron.
Polisi akan turun untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut.
Mencari tahu permasalahan di lapangan, apa yang memicu persoalan ini sehingga terjadi pengambilan paksa sepeda listrik di Gili Trawangan.
“Aduannya kan harus naik dulu dan klarifikasi pihak yang ada di sana. Kami tindak lajuti dengan klarifikasi dulu kepada para pihak,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Pokdarwis Tramena Safri menjelaskan, apa yang dilakukan para kusir cidomo dan warga, menyikapi semakin maraknya penggunaan sepeda listrik di Gili Trawangan.
Menurutnya, meski sudah dilarang, sejumlah warga secara diam-diam menyewakan sepeda listrik kepada wisatawan.
“Semua yang ditahu menyewakan di-sweeping oleh warga. Itu yang diamankan mereka yang punya lebih dari dua dan diketahui menyewakan,” ungkap Safri.
Sepeda listrik yang disita dikumpulkan di halaman Masjid Gili Trawangan.
Pemiliknya diminta datang untuk konfirmasi jika mereka tidak menyewakan sepeda listrik tersebut.
Menurut Safri, sweeping sepeda listrik ini sesuai dengan Perda yang ada di Lombok Utara.
Larangan penggunaan sepeda listrik akibat banyaknya kejadian tabrakan atau kecelakaan di Gili Trawangan.
Padahal di pulau yang menjadi destinasi wisata andalan NTB ini, banyak anak sekolah dan tamu yang baru kali pertama datang.
“Kemarin sempat ada tabrakan yang viral. Ini sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan wisatawan dan warga,” paparnya.
Kendaraan listrik tidak memiliki suara dan memiliki kecepatan yang cukup tinggi.
Banyak pengendara yang mengendarainya secara ugal-ugalan. Sehingga risiko bahaya semakin besar.
Terbukti terjadi beberapa kali kecelakaan akibat penggunaan sepeda listrik ini.
“Kami tidak pernah membatasi kalau sifatnya untuk kepentingan pribadi tidak masalah. Tetapi jangan dikomersialkan,” tegasnya.
Selain dampak keamanan dan kenyamanan, juga berdampak terhadap usaha lain seperti cidomo dan rental sepeda kayuh.
“Tetapi itu bukan ranah kami. Sweeping ini lebih pada keamanan dan kenyamanan,” kata dia. (ton/r1)
Editor : Marthadi