Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Dianiaya saat Nongkrong di Kafe, Dirresnarkoba Polda NTB: Dia Sedang Mengembangkan Kasus

Marthadi • Selasa, 5 Maret 2024 | 09:53 WIB

Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi.
LombokPost-Kasatresnarkoba AKP Tamrin menjadi korban penganiayaan di sebuah kafe di Kota Bima, Februari lalu.

Tak hanya itu, dia dituding mem-back up penjualan miras hingga peredaran gelap narkoba.

“Pemukukan itu memang benar. Saat itu, Kasatresnarkoba Bima Kota AKP Tamrin bersama personelnya sedang melakukan pengembangan kasus, nongkrong di kafe,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi ditemui di ruangannya, Senin (4/3).

Deddy menjelaskan, kejadian bermula saat seorang karyawan kafe terlibat cekcok dengan seseorang berinisial Y.

Melihat keributan tersebut, Tamrin mencoba menengahi. Namun ia justru menjadi sasaran pemukulan oleh seseorang berinisial A.

“Dia dipukul menggunakan botol minuman beralkohol. Akibatnya dia mengalami luka robek di bagian dahinya,” tuturnya.

Tidak lama setelah itu, datang seseorang berinisial S yang disinyalir rekan dari A, membawa senjata tajam.

Atas kejadian ini, polisi pun mengamankan A dan S untuk diproses hukum.

A dengan sangkaan penganiayaan dan S dijerat dengan Undang-undang Darurat. Keduanya diamankan pada malam kejadian tanggal 12 Februari 2024.

Deddy membantah tudingan sejumlah pihak jika kasatresnarkoba dan personelnya saat itu nongkrong di kafe tanpa alasan.

Dia menegaskan, mereka sedang melakukan pengembangan tindak pidana narkotika di Kota Bima.

Sekitar pukul 23.00 Wita di malam kejadian penganiayaan, tim Satresnarkoba Polres Bima Kota mengungkap kasus dengan barang bukti 16 poket sabu seberat 1,3 gram.

Baca Juga: Ditarget Beroperasi Tahun Ini, PLN UIP Nusra Cek Progress PLTU Sambelia untuk Mendukung Sektor Pariwisata NTB

Deddy juga membantah tudingan jika kasatresnarkoba Polres Bima Kota mem-back up peredaran narkoba.

Justru Satresnarkoba Polres Bima Kota disebutnya aktif mengungkap peredaran gelap narkotika di Kota Bima.

“Terhitung sejak Januari hingga Maret 2024 ini, Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin dan jajaran berhasil membekuk 11 tersangka dari 11 kasus. Ini kan artinya setiap minggu ada pengungkapan kasus,” bebernnya.

Total barang bukti yang disita sebanyak 38,72 gram sabu dan 594,28 ganja. Sehingga dari segi kinerja, dia menilai kasatresnarkoba Polres Bima Kota sudah sangat baik.

Menurutnya, prestasi yang dicapai Tamrin dan keaktifannya dalam memberantas narkotika menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Mereka yang terindikasi terlibat dalam kasus narkotika sebagian besar menyebut Satresnarkoba Polres Bima Kota melindungi bandar narkoba. Lantaran keaktifan kasatresnarkoba membuat para bandar terusik.

“Sebagian besar merasa puas. Sebagian lagi ada yang mempersoalkan. Itu hal biasa yang dialami kasatnarkoba ketika sering berprestasi dalam pengungkapan,” beber Deddy. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#kafe #polda ntb #kota #kasatresnarkoba #polres #Dirresnarkoba #Bima #Narkoba #Penganiayaan