Maklumat ini membatasi kegiatan anak-anak di luar rumah pada malam hari di bulan Ramadan 1445 Hijriah.
“Maklumat ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan banyak anak yang melakukan kegiatan pada malam hari melewati pukul 22.00 Wita yang berpotensi menyebabkan timbulnya gangguan kamtibmas,” jelas Kapolresta Mataram Kombespol Ariefaldi Warganegara.
Gangguan kamtibmas kerap terjadi di atas pukul 22.00. Seperti balap liar dengan menggunakan kenalpot brong, balap lari, bermain bola di jalan raya, dan perang petasan.
Niat dan kesempatan untuk terjadinya tindak kejahatan di atas pukul 22.00 juga biasanya lebih tinggi.
Kapolresta Mataram menekankan polsek jajaran, Satuan Binmas, Bhabinkamtibmas dan Polisi Lingkungan untuk secara masif mengimbau kepada masyarakat. Menyampaikan maklumat kapolresta.
“Kegiatan atau aktivitas anak-anak pada malam hari agar diisi dengan kegiatan belajar, dan bila berkegiatan di luar rumah dibatasi, tidak melebihi pukul 22.00,” tekan Ariefaldi.
Jika belum pulang pada batas waktu yang ditentukan, orang tua wajib menghubungi anak memintanya segera pulang ke rumah.
Ini untuk menghindari anak menjadi korban dan pelaku kejahatan.
Tidak diperbolehkan bagi anak berada di tempat-tempat hiburan malam seperti kafe, tempat pijat, dan lain-lain. Serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas.
Setiap orang yang menggunakan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dijerat dengan Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 503 KUHP tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga: Makin Laris Saat Ramadan, Pedagang Ikan Bakar Loang Baloq Untung Rp 500 Ribu Per Hari
Sedangkan untuk kegiatan balap lari, sepak bola di jalan raya dapat dijerat dengan Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Kami harapkan maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Ariefaldi. (ton/r1)
Editor : Marthadi