“Secara administrasi, tembusan surat penetapannya belum kami terima. Kami akan pelajari dulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khususnya Perda tentang PT GNE dan PP tetang BUMD,” kata Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma.
Wirajaya mengaku mengetahui penetapan SH sebagai tersangka melalui kabar yang beredar dan pemberitaan di media.
Diketahui, perusahaan daerah atau BUMD berada di bawah Biro Ekonomi Setda NTB. Termasuk di dalamnya PT GNE.
Perusahaan ini memang sempat beberapa kali menjadi sorotan publik. Bahkan sejak dipilihnya SH sebagai dirut, banyak pihak yang menilai penetapannya tidak sesuai ketentuan dan disinyalir berbau nepotisme.
Saat diangkat menjadi dirut PT GNE, usia SH masih 33 tahun.
Sementara Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi BUMD menyebut syarat usia minimal menjabat yakni 35 tahun.
Hal ini juga mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Persoalan lain yang sempat menjadi sorotan terkait penyertaan modal Pemprov NTB di PT GNE.
Polda NTB pun sempat memeriksa belasan orang terkait dugaan korupsi penyertaan modal di PT GNE tahun 2022 lalu.
Namun hingga saat ini belum ada kejelasan progres penanganan kasus tersebut.
Terbaru yang menjadi sorotan saat ini ditetapkannya Dirut PT GNE SH bersama Direktur PT BAL inisial WJ atas pengeboran air tanah tanpa izin untuk penyediaan air bersih di Gili Trawangan.
Baca Juga: Konstestasi Pilgub NTB 2024 Terkesan Lamban dan Minim dengan Terobosan Isu Kerakyatan
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka merujuk pada pelanggaran pidana Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
Direktur PT BAL Pernah Dipidana
Terpisah, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda NTB AKBP I Gede Harimbawa menyampaikan pihaknya segera melimpahkan kedua tersangka begitu mereka ada di Lombok.
Saat ini Dirut PT GNE SH berada di luar negeri dan Dirut PT BAL WJ yang merupakan warga negara Swiss masih berada di luar daerah. Namun ia menyebut keduanya masih kooperatif.
Khusus Direktur PT BAL WJ, Harimbawa mengatakan ia berstatus sebagai mantan narapidana.
“Tersangka WJ ini pernah kena pidana tahun 2018, cuma kenanya hukuman percobaan,” kata dia.
Belakangan WJ kembali melakukan pengeboran air tanah untuk penyediaan air bersih tanpa izin di lokasi yang sama.
PT BAL bekerja sama dengan PT GNE untuk melaksanakan kegiatannya yang kedua. Sehingga, hal ini membuatnya terjerat kasus pidana untuk kali kedua.
Pada kasus sebelumnya, WJ divonis dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan.
Namun hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak harus ditahan, kecuali kembali melakukan pidana dalam periode menjalankan hukuman percobaan selama 10 bulan.
Setelah kasus tersebut, PT BAL beraktivitas lagi berkerja sama dengan PT GNE. Padahal izin untuk pengeboran air tanah belum ada.
Operasional PT BAL bekerja sama dengan PT GNE kemudian dihentikan DPMPTSP Pemprov NTB pada September 2022. (ton/r1)
Editor : Marthadi