Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi menyatakan Lutfi terbukti bersalah secara sah terlibat perkara pemufakatan jahat. Turut serta dalam pengaturan pengadaan barang dan jasa. Serta melakukan tindak pidana gratifikasi.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun enam bulan dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU dari KPK diwakili Agus Prasetya Raharja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (6/5).
Lutfi juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,95 miliar. Dikurangi Rp 30 juta sebagaimana barang bukti yang disita. Sehingga total uang pengganti yang harus dibayarkan Rp 1,92 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan satu bulan setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, harta benda Lutfi akan disita jaksa untuk dilelang. Hasil lelang diserahkan ke kas negara.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih Lutfi dalam konstestasi politik selama lima tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan ada beberapa hal yang memberatkan.
Lutfi dianggap tidak mendukung pemerintah dalam mencegah korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan adil.
Kemudian ia dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
“Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ucap JPU Agus.
Lutfi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi kemudian mempersilakan terdakwa mengajukan pembelaan.
Penasihat Hukum Lutfi, yakni Abdul Hanan pun sepakat mengajukan pembelaan.
Sehingga ketua majelis hakim menetapkan sidang dilanjutkan Senin (13/5).
“Kemudian replik tanggal 17 Mei dan duplik tanggal 20 Mei,” kata Hakim Putu Gde Hariadi. (ton/r1)
Editor : Marthadi