Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejati NTB Benarkan Penangkapan Pegawai Kejaksaan Agung, Asintel: Bukan Perkara Pemerasan

Hamdani Wathoni • Rabu, 8 Mei 2024 | 22:38 WIB
BERI PENJELASAN: Asintel Kejati NTB I Wayan Riana (kiri) bersama Kasi Penkum Efrien Saputra saat memberikan keterangan pers, Rabu (8/5).
BERI PENJELASAN: Asintel Kejati NTB I Wayan Riana (kiri) bersama Kasi Penkum Efrien Saputra saat memberikan keterangan pers, Rabu (8/5).

LombokPost-Tim Intelijen Kejati NTB mengamankan seorang pegawai kejaksaan yang bertugas di Kejaksaan Agung RI, Selasa (7/5) sekitar pukul 20.00 Wita.

Pegawai berinisial DW diamankan di wilayah Tanjung, Lombok Utara.

"Setelah ditangkap, DW langsung dibawa oleh tim intelijen Kejati NTB menuju kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna dilakukan klarifikasi," jelas Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana, Rabu (8/5).

Dijelaskannya, Kejaksaan Tinggi NTB telah memperoleh informasi dari Kejaksaan Agung terkait adanya salah satu pegawai inisial DW.

Ia dilaporkan sudah tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor sebagaimana mestinya selama beberapa hari tanpa seizin pimpinan yang bersangkutan.

"Informasi dari pihak Kejaksaan Agung, DW sedang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB," kata Riana.

Setelah memperoleh informasi dari Kejaksaan Agung kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi NTB memerintahkan tim intelijen untuk melacak keberadaannya.

Tim Kejati NTB melakukan checkpost dan berhasil melacak posisi DW yang ketika itu sedang berada di wilayah Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Selanjutnya tim Kejati NTB segera menuju lokasi DW dan sekitar pukul 19.30 Wita, Selasa (7/5) berhasil diamankan.

Selanjutnya DW langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna diamankan dan dilakukan klarifikasi terkait keberadaannya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB.

Dari hasil klarifikasi terhadap DW, yang bersangkutan mengaku merupakan staf yang bertugas di Kejaksaan Agung. Ia juga mengakui sudah beberapa hari tidak masuk kantor.

"Dia mengaku datang ke wilayah hukum Kejati NTB ada urusan pribadi untuk buka usaha serta untuk mendampingi temannya," jelas Riana.

Selanjutnya Kejati NTB segera berkoordinasi ke Kejaksaan Agung untuk tindak lanjut terhadap DW.

Dari hasil koordinasi, DW diperintahkan sesegera mungkin dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif.

Apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin maka akan dijatuhkan atau diberikan sanksi hukuman akibat perbuatan yang bersangkutan tidak masuk kantor selama beberapa hari tanpa keterangan atau tanpa seizin pimpinan.

Riana juga menanggapi isu yang beredar di pemberitaan yang menyebutkan jika ada pegawai Kejaksaan Agung yang sedang berada wilayah NTB melakukan tindak pidana pemerasan.

"Isu pemerasan terhadap pihak yang sedang berperkara adalah tidak benar," tegasnya. (ton)

Editor : Marthadi
#penangkapan #intelijen #Kejaksaan #kejaksaan agung #pegawai #kejaksaan tinggi