Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tersangka Korupsi Proyek Pompa Air Belum Dilimpahkan ke Jaksa, Polres Lotara Masih Cari Tersangka Lain

Marthadi • Rabu, 29 Mei 2024 | 10:55 WIB

 

Kasatreskrim Polres Lotara Iptu Ghufron Subeki.
Kasatreskrim Polres Lotara Iptu Ghufron Subeki.
LombokPost-Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan irigasi air tanah dangkal dan kelengkapan pompa air tenaga surya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Mataram.

Namun, penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara (Lotara) masih belum melimpahkan tersangka berinisial S dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

“Sementara ini kami tunda tahap dua-nya, menunggu berkas perkara lain (tersangka baru) jadi,” kata Kasatreskrim Polres Lotara Iptu Ghufron Subeki.

Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberkasan tersangka baru. 

Terkait identitas dan peran tersangka baru dalam kasus ini, Ghufron memilih untuk tidak terlalu dini menyampaikan informasi tersebut ke publik. Yang jelas, ia mengatakan masih ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Karena ada pasal turut serta, itu yang kami kejar. Siapa dia (tersangka baru)? Pokoknya ada, bisa dari kalangan pejabat maupun pelaksana proyek,” ucapnya saat ditemui di Hotel Aston Inn Mataram, Selasa (28/5).

Diketahui, tersangka S merupakan seorang pejabat Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kelautan dan Perikanan Lombok Utara. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Bukti yang menguatkan penyidik menetapkan S sebagai tersangka adalah temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB senilai Rp 408 juta.

Hasil audit BPKP menyatakan kerugian pekerjaan proyek irigasi air tanah dangkal dan kelengkapan pompa air tenaga surya total loss. Lantaran proyek tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat petani.

Proyek tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan pekerjaan berada di tiga lokasi berbeda. Antara lain di Dusun Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang; dan dua titik di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung.

Tersangka S djeraat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Pompa Air #polres lotara #Korupsi #Tersangka #jaksa