Tim memasang spanduk peringatan pada pihak developer, terkait kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan fasilitas umum (PSU).
Rombongan KPK dan Pemkot Mataram ini pun sempat bersitegang dengan petugas keamanan di kantor PT Royal yang bersebelahan dengan kantor wali kota Mataram.
Spanduk yang ditempel pun dicopot, karena dinilai merusak citra perusahaan.
"Tidak ada surat pemberitahuan kedatangan dari Dinas Perkim dan KPK," terang Kuasa Hukum PT Lombok Royal Property Hijrat Priyatno.
Dikatakan, Dinas Perkim Kota Mataram sudah ada dua kali memberikan surat peringatan pada April 2024 lalu.
Hanya saja, dia menanyakan surat terkait kedatangan rombongan KPK serta pemberitahuan terhadap pemasangan spanduk atau plank.
Hal ini yang membuat pihak keamanan di kantor PT Lombok Royal Property mencabut spanduk yang dipasang KPK dan Pemkot Mataram.
Menurut Hijrat, pemasangan spanduk ini dikhawatirkan akan merusak citra perusahaan.
Karena kesan KPK nantinya dikaitkan dengan korupsi dan tunggakan pajak. Padahal ini disebut berkaitan dengan persoalan administrasi.
"Harusnya pembinaan. Aturannya sudah ada (terkait PSU) tetapi belum pernah diterapkan. Dan kenapa hanya ke Royal dan tidak ke developer lain. Agar tidak ada kesan tebang pilih ke kami saja," ucapnya.
Hijrat mengatakan, persoalan seperti ini harusnya bisa selesai kalau ada komunikasi yang baik. Namun ketika ditanya apakah PT Royal dalam membangun perumahan selalu menyiapkan PSU, dia tidak memberikan jawaban jelas.
"Nanti kami tindak lanjuti bagaimana perkembangannya," kata dia.
Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria menanggapi terkait penolakan pemasangan spanduk oleh pihak developer.
Dia menjelaskan, jika Pemkot Mataram akan mengundang 41 pengembang yang punya tunggakan PSU dan tidak pernah membalas surat pemda terkait kewajiban PSU.
"Dua kali surat (diberikan) Maret dan April 2024. Pernah bersurat juga tahun lalu untuk menyampaikan kewajiban PSU dan sanksinya termasuk pemasangan plang dan lain-lain jika tidak diindahkan," kata dia.
Dia menegaskan bahwa KPK tugasnya hanya pendampingan.
"Spanduk tersebut adalah spanduk Pemda bukan spanduk KPK," sambungnya.
Kepala Dinas Perkim Kota Mataram M Nazarudin Fikri menjelaskan, akan dilakukan penundaan untuk pemasangan spanduk.
"Kami tunda sampai Kamis pekan depan. Kami undang (developer) ke Ruang Kenari untuk sosialisasi lebih. Itu saja dulu ya," ucapnya singkat usai berdialog dengan pihak developer dari PT Lombok Royal Property. (ton/r8)
Editor : Marthadi