LombokPost-DS, 26 tahun, warga Karang Jangkong, Kelurahan Cakranegara Barat dibekuk aparat Satreskrim Polresta Mataram sekitar pukul 19.20 Wita, Selasa (18/6).
Ia ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor di parkiran KFC Mataram Mall.
"Terduga pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam dari laporan kejadian," ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (19/6).
Korban diketahui seorang karyawan swasta berinisial YG, 31 tahun, warga Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Baca Juga: Blusukan ke Pasar Renteng, Lalu Iqbal Serap Keluhan Para Pedagang
Ia mengaku kehilangan sepeda motornya saat parkir di depan KFC Mataram Mall, Selasa (18/6) sekitar Pukul 04.00 Wita.
Saat itu korban pulang kerja dan pergi ke KFC untuk membeli makan.
Korban mengaku lupa mencabut kunci motornya.
Kemudian setelah selesai makan, korban hendak pulang dan melihat sepeda motor yang diparkirnya sudah tidak berada di tempat parkir tersebut.
Korban sempat mencoba untuk mencari di sekitar lokasi namun motor tersebut tak juga ditemukan.
Sepeda motor yang hilang diketahui jenis Honda Beat warna putih. Motor itu hilang sekitar pukul 05.40 wita saat korban hendak pulang dari KFC.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta. Korban akhirnya melaporkan kehilangan tersebut di Polresta Mataram.
Mendapat informasi tersebut Tim Resmob yang dipimpin Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram Ipda Binawan langsung melakukan penyelidikan.
Bermodalkan keterangan saksi saat olah TKP, tak butuh waktu lama bagi Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku.
"Terduga pelaku yang diketahui berinisial DS (26) ditangkap saat sedang berada di kediamannya di hari yang sama sekitar pukul 19.20 Wita," bebernya.
Terduga mengakui mengambil sepeda motor korban di parkiran depan KFC Mataram Mall yang saat itu sedang tergantung konci kontaknya karena lupa dicabut oleh korban.
Terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida