LombokPost-Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram memberikan pendampingan terhadap korban rudapaksa oknum polisi berinisial IR, anggota Polres Sumbawa.
"Jadi memang ada yang datang ke kami di Unram meminta perlindungan. Karena anak tersebut mengalami kekerasan seksual oleh orang tuanya sendiri sejak SD sampai dia lulus SMA," bebernya.
Aksi persetubuhan dilakukan pelaku IR di rumah tempat dia tinggal bersama anaknya.
Aksi bejat oknum polisi ini diduga berulang kali, namun tidak menyebabkan korban hamil.
Kini terduga pelaku IR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan aparat Ditreskrimum Polda NTB.
"Sudah mau P-21 kasusnya," jelas Joko.
Baca Juga: Membanggakan, Tim MAN 1 Lotim Raih Juara 1 Lomba Paskib di Tingkat Nasional
Kasus inses dijelaskan pria yang juga menjabat Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram tersebut cukup marak belakangan ini.
Terhitung sejak 2024, sudah tiga kasus yang terungkap dan dilaporkan ke BKBH Unram maupun LPA Kota Mataram.
"Ini yang dilaporkan. Belum yang tidak terungkap karena kasus seperti ini ibarat fenomena gunung es," bebernya.
Baca Juga: NTB Mall Jadi Pusat Edukasi Cinta Produk Lokal
Banyak korban atau pun keluarganya yang enggan melaporkan kasus ini karena merasa malu dan menganggap kasus ini aib.
Sehingga mereka memilih menutupinya dan enggan melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Padahal, jika didiamkan, pelaku tidak menutup kemungkinan akan mengulangi aksinya berkali-kali.
Bahkan bertahun-tahun seperti kasus oknum anggota Polres Sumbawa ini.
"Makanya kami selalu mengimbau kepada masyarakat kalau ada kasus seperti ini tolong laporkan ke kami, agar pelaku tidak semakin lama melancarkan aksinya dan juga tidak timbul banyak korban," pinta Joko. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida