Penghargaan itu diberikan atas prestasinya dalam mengungkap tindak pidana narkotika periode Januari hingga Juni 2024.
”Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh petugas agar bersemangat tanpa henti menindak kasus-kasus Narkotika di NTB,” pesan kapolda.
Usai menerima penghargaan, Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi bangga atas keberhasilan timnya mengungkap kasus narkoba di NTB.
Menurutnya, penghargaan ini diberikan khususnya kepada Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB Kompol Dhafid Siddiq beserta tim yang sejak Januari hingga Juni 2024 telah mengungkap 22 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut, 34 tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti (BB).
Di antaranya, sabu seberat 913,738 gram, ganja seberat 22.982,73 gram, ekstasi 127 butir, magic mushroom seberat 191,65 gram, serta obat-obatan tertentu sejumlah 10.396 butir.
”Penghargaan ini tentu menjadi pendorong sekaligus penyemangat bagi kami dan seluruh anggota untuk terus melakukan pengungkapan kasus," ucap Deddy.
Dia memastikan pihaknya akan tetap berupaya melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika. (ton/r8)
Editor : Marthadi